Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157.308 Material Regident Usang

  • Whatsapp
Pemusnahan Material Regident
Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157.308 Material Regident Usang, Cegah Penyelewengan. (Foto:IST)

PALU, BULLETIN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 19 Agustus 2026, telah melakukan pemusnahan material Regident kendaraan bermotor sebanyak 157.308 unit yang sudah usang dan tidak terpakai. Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tertib administrasi di lingkungan kepolisian.

Proses pemusnahan material Regident berupa Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan di Markas Komando Ditlantas Polda Sulteng. Material yang dimusnahkan terdiri dari beragam dokumen dan perlengkapan registrasi kendaraan yang telah melewati masa pakainya.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta personel terkait. Hal ini menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN.

Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menjelaskan bahwa pemusnahan material Regident ini dilakukan agar material yang sudah tidak berlaku tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem registrasi kendaraan.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” kata Agung Tri Widiantoro.

Rincian material yang dimusnahkan termasuk 6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun perolehan 2017. SIM ini merupakan spesifikasi lama dan tidak bisa lagi digunakan karena adanya kartu Smart SIM terbaru. Pemusnahan material Regident ini penting untuk menghindari kebingungan administratif.

Selain itu, 1.000 lembar Blanko Mutasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) tahun perolehan 2017 juga dimusnahkan. Blanko ini tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 76 Tahun 2020, menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016. Ini merupakan bagian dari pemusnahan material Regident yang tidak relevan.

Berita Pilihan :  Cegah Gangguan Psikologis, Biro SDM Polda Sulteng Gelar Konseling Personel Polres Parimo

Sebanyak 150.000 lembar Sticker Pengesahan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan karena tarif PNBP-nya sudah tidak diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Pemusnahan material Regident ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Kombes Agung Tri Widiantoro menegaskan bahwa pemusnahan material Regident yang usang merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tertib administrasi. Langkah ini juga sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Pos terkait