Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Harap Keadilan Fiskal Tambang

  • Whatsapp
Revisi Kepmen ESDM 157
Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Harap Keadilan Fiskal Tambang (Foto:Ist)

JAKARTA, BULLETIN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Surat Keputusan (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Janji ini disampaikan setelah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid mendesak agar daerah penghasil tambang mendapatkan keadilan fiskal yang lebih proporsional, khususnya terkait Revisi Kepmen ESDM 157.

Janji Revisi Kepmen ESDM 157 tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia dalam pertemuan dengan Gubernur Anwar Hafid serta rombongan DPRD Sulteng pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Jakarta. Revisi ini diharapkan dapat terealisasi paling lambat dalam sepekan ke depan.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8-2026), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM. Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” kata Gubernur Anwar Hafid via telepon dari Jakarta, Kamis (20/8-2026).

Gubernur Anwar Hafid menyoroti dua poin krusial yang harus masuk dalam Revisi Kepmen ESDM 157 ini. Pertama, Sulteng harus secara eksplisit diakui sebagai daerah penghasil dan pengolahan industri tambang, mencakup Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu. Kedua, pentingnya revisi Izin Usaha Industri (IUI) agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mulut tambang dapat ditingkatkan secara adil.

Mantan Bupati Morowali dua periode itu menambahkan, produksi mineral dan batubara (minerba), aktivitas pengolahan, PNBP, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Hal ini bertujuan agar daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah yang mendekati hasil dari mulut industri. Desakan untuk Revisi Kepmen ESDM 157 ini berlandaskan pada prinsip keadilan.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Gubernur Anwar Hafid Galang Dana Rp1 Miliar Bantu Korban Gempa NTT

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia juga telah menegaskan komitmennya di berbagai media untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil. Komitmen ini menjadi landasan kuat bagi Gubernur Sulteng untuk mendesak Revisi Kepmen ESDM 157 yang menguntungkan daerah.

Bahlil pun telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah. Perintah ini muncul menyusul kritik keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu yang merasa dirugikan.

Menteri Bahlil menegaskan kebijakan untuk melakukan Revisi Kepmen ESDM 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional. Tujuannya agar manfaat tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.

Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Meskipun masih berupa janji, Safri menekankan pentingnya pengawalan agar Revisi Kepmen ESDM 157 segera terealisasi.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara (Morut) itu.

Pos terkait