TANGERANG SELATAN, BULLETIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah pabrik produksi uang palsu Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada Sabtu (22/8/2026).
Penggerebekan ini mengungkap fakta mengejutkan, di mana sindikat pemalsu uang tersebut tidak hanya memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu berkualitas tinggi, namun juga terindikasi memiliki rencana serius untuk memasukkan uang palsu Rp36 miliar itu ke dalam sistem perbankan swasta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor menjelaskan, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan, menggunakan cetakan uang Tahun Emisi 2016. Kualitas uang palsu Rp36 miliar yang diproduksi disebut masuk kategori Grade A dengan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” kata Viktor.
Rencana distribusi uang palsu Rp36 miliar ini akan dilakukan melalui dua jalur, salah satunya dengan mencampurkan uang palsu ke perbankan swasta. Modusnya, satu uang asli akan ditukarkan dengan tiga uang palsu, yang jika berhasil akan sangat merugikan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
“Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ujar Viktor.
Pengungkapan kasus uang palsu Rp36 miliar ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikan intensif berujung pada penemuan lokasi produksi dan penangkapan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB.
Fakta menarik lainnya, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022, menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki pengalaman dan jaringan yang terorganisir. Tersangka AB diduga kuat sebagai pemodal dan pemberi perintah, sementara tiga lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” jelas Viktor.
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus produksi uang palsu Rp36 miliar ini menunjukkan ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan. Polisi kini terus mendalami seluruh mata rantai sindikat, termasuk sumber modal, pemesan sebenarnya, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, untuk memastikan jaringan ini tidak lagi beroperasi.






