DPRD Sulteng Soroti Rekrutmen PT CPM: Jangan Sampai Warga Lokal Hanya Jadi Penonton

  • Whatsapp
DPRD Sulteng
DPRD Sulteng Soroti Rekrutmen PT CPM: Jangan Sampai Warga Lokal Hanya Jadi Penonton. (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Komisi IV DPRD Sulteng secara ketat mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di PT Citra Palu Minerals (CPM),  DPRD menegaskan pentingnya transparansi rekrutmen serta perlindungan kerja bagi masyarakat lokal di Sulawesi Tengah.

Sorotan Komisi IV DPRD Sulteng disampaikan langsung oleh Dr. Awaluddin, bersama jajaran Komisi IV saat melakukan monitoring ke perusahaan tersebut pada Rabu, 26/08.

Menururnya, kehadiran perusahaan di Sulawesi Tengah,  harus memberikan manfaat nyata, terutama dalam membuka akses pekerjaan yang adil bagi masyarakat lokal dengan kompetensi yang sesuai. Oleh karena itu, mekanisme perekrutan menjadi salah satu fokus utama yang dipertanyakan kepada manajemen PT CPM.

“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” kata Awaluddin.

Transparansi ini dianggap penting agar penyerapan tenaga kerja lokal tidak hanya diukur dari jumlah, tetapi juga dari kejelasan standar dan ketiadaan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

Selain masalah rekrutmen, Komisi IV DPRD Sulteng juga menyoroti aspek perlindungan pekerja, khususnya mekanisme penanganan kecelakaan kerja. Mereka mempertanyakan bentuk perlindungan dan santunan yang diberikan kepada pekerja atau keluarga jika terjadi kecelakaan fatal.

Awaluddin menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Perusahaan harus memastikan pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang berlaku, terutama bagi perusahaan dengan potensi risiko keselamatan kerja seperti PT CPM.

“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.

Berita Pilihan :  Banggar DPRD Sulteng Bahas Kurang Bayar DBH Rp5 Triliun di Kemenkeu

Komisi IV DPRD Sulteng mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian dari budaya perusahaan, bukan hanya sekadar kewajiban regulasi. Ini berarti standar keselamatan harus diterapkan konsisten di seluruh operasional, dengan pekerja memahami prosedur aman dan sistem pengawasan yang efektif.

Monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulteng untuk memastikan bahwa investasi dan kegiatan usaha berjalan seiring dengan perlindungan pekerja dan manfaat bagi masyarakat sekitar. DPRD Sulawesi Tengah berharap dialog dengan PT CPM dapat menghasilkan evaluasi konkret terhadap tata kelola ketenagakerjaan, terutama terkait akses kerja masyarakat lokal, perlindungan hak, dan keselamatan kerja.

Pertemuan ini ditutup dengan diskusi dan penyampaian masukan dari Komisi IV kepada manajemen PT CPM, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan serta membangun hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Pos terkait