HPA Desak Pemerintah Pusat Bayar Kekurangan DBH Sulteng, Soroti Ketidakadilan Fiskal

  • Whatsapp
DBH Sulteng
HPA Desak Pemerintah Pusat Bayar Kekurangan DBH Sulteng, Soroti Ketidakadilan Fiska, (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya
alam kembali mendapat sorotan di Sulawesi Tengah. Himpunan Pemuda Alkhairat
(HPA) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa
(8/9/2026). HPA mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan DBH
yang dinilai belum memberikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.

Koordinator Lapangan Ashar Yahya menyoroti ketimpangan
antara besarnya kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah dengan manfaat fiskal
yang diterima daerah. Masa aksi menilai persoalan DBH tidak semata-mata
menyangkut angka dalam APBD, tetapi berkaitan dengan keadilan hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah.

Tuntutan tersebut muncul di tengah pembahasan yang masih
berlangsung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai DBH. Bahkan,
sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun di awal September
2026 menyebut masih terdapat sekitar Rp900 miliar kurang salur DBH sumber daya
alam pertambangan mineral dan batu bara, sedangkan pembayaran yang telah
diterima baru sekitar Rp13 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan DBH di Sulteng
bukan sekadar wacana politik, tetapi menyangkut penerimaan daerah yang
berhubungan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.

Desak Pemerintah Pusat Selesaikan DBH

Dalam aksinya, HPA menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama,
mereka mendesak pemerintah pusat bersama DPR RI segera menyelesaikan pembayaran
utang atau kekurangan DBH kepada Sulawesi Tengah dengan prinsip keadilan.

Menurut massa, penyelesaian DBH diperlukan untuk memastikan
hubungan pusat dan daerah tetap berjalan dalam kerangka kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Tuntutan kedua berkaitan dengan jalur hukum. HPA menyatakan
siap menempuh judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tengah yang mereka nilai telah menimbulkan konsekuensi terhadap
hak-hak fiskal daerah.

UU Nomor 6 Tahun 2022 sendiri merupakan undang-undang yang
mengatur Provinsi Sulawesi Tengah dan hingga kini masih berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menggantikan sejumlah aturan lama mengenai pembentukan dan
pengaturan Provinsi Sulawesi Tengah.

“tuntutan HPA hari ini tidak hanya diarahkan pada pencairan
DBH, tetapi juga menyentuh aspek regulasi yang menjadi dasar hubungan fiskal
antara Sulteng dan pemerintah pusat” kata Koordinator Lapangan Ashar Yahya dalam
oraisnya.  

Kritik ‘Sapi Perah’

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa simbol protes berupa
koin Rp1.000.

Aksi koin itu disebut sebagai akumulasi kekecewaan
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum mencerminkan
kontribusi di Sulteng sebagai daerah dengan kekayaan sumber daya alam yang
besar.

Massa menggunakan istilah “sapi perah” untuk menggambarkan
keresahan mereka terhadap kondisi ketika aktivitas eksploitasi sumber daya alam
terus berjalan, sementara manfaat fiskal yang diterima daerah dinilai belum
sebanding.

Berita Pilihan :  3 Hektare Lahan Terbakar, Tim Gabungan Butuh Alat Mobile Padamkan Karhutla

Tuntutan tersebut menjadi semakin relevan karena DBH
merupakan salah satu komponen transfer ke daerah. Data Kementerian Keuangan
menunjukkan DBH memang menjadi bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk
Sulawesi Tengah. Hingga Februari 2026, realisasi DBH tercatat Rp116,45 miliar
dari total TKD yang telah disalurkan sebesar Rp2,93 triliun.

Namun, persoalan yang disoroti HPA dan DPRD Sulteng adalah
adanya kekurangan salur DBH sumber daya alam yang masih harus diselesaikan.

Pemerintah Sulteng Sudah Koordinasi dengan Pusat

Persoalan DBH juga sebelumnya menjadi agenda pemerintah
daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah mencatat adanya
koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan dan
optimalisasi DBH.

Pada 19 Agustus 2026, Kepala Bapenda Sulteng Andi Irman
mengikuti rapat koordinasi DBH bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM.

Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya
memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam
memperjuangkan kepentingan fiskal daerah serta mengoptimalkan penerimaan yang
dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Artinya, persoalan yang dibawa HPA ke jalan juga berada
dalam agenda pemerintah daerah di tingkat pusat.

HPA Janji Terus Kawal

Selain meminta penyelesaian kekurangan DBH, Pengurus Pusat
Himpunan Pemuda Alkhairat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut
sampai Sulawesi Tengah memperoleh kesetaraan fiskal dan pengakuan yang lebih
adil atas kekayaan alamnya.

Koordinator Lapangan HPA  Ashar Yahya menyebut  tuntutan DBH bukan hanya persoalan antara
pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, melainkan ini adalah bagian dari
perjuangan untuk memastikan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam
memperoleh manfaat yang lebih adil dari kekayaan daerahnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian menyerahkan
surat tuntutan kepada Staf Ahli Gubernur Sultenng, Rusmiandi.

Rusmiandi menyatakan aspirasi yang disampaikan massa akan
diteruskan dan diharapkan segera mendapat respons dari pemerintah pusat.

Ia juga mengajak massa menjaga persatuan dan kesatuan serta
mendukung kerja pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah.

“Semoga apa yang disuarakan oleh teman-teman sudah
disampaikan ke pusat dan secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat’ kata
 Rusmiandi.

Dengan penyerahan tuntutan tersebut, aksi HPA menambah
tekanan publik terhadap pemerintah pusat agar persoalan DBH Sulteng  segera memperoleh kepastian. Terlebih, isu
kurang salur yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah kini telah
menjadi perhatian DPRD dan pemerintah provinsi.

Pos terkait