PALU, BULLETIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif sebagai agenda prioritas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Penetapan ini menunjukkan arah kebijakan legislasi DPRD Palu yang berupaya menjawab berbagai persoalan publik melalui regulasi, mulai dari perlindungan cagar budaya hingga dana abadi pendidikan.
Keempat Ranperda prioritas tersebut ditetapkan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Palu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu. Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, menyatakan bahwa DPRD Palu menargetkan pembahasan 11 Ranperda pada 2027, jumlah yang lebih tinggi dari target sembilan Ranperda pada 2026.
“Kalau target sembilan Ranperda pada tahun 2026 bisa kita selesaikan, maka tahun depan kita mendapat tambahan kuota sekitar 25 persen sehingga total menjadi 11 Ranperda, termasuk tiga Ranperda yang bersifat kumulatif,” kata Arif Miladi.
Hal ini menunjukkan bahwa agenda legislasi 2027 tidak hanya ditentukan oleh jumlah regulasi, tetapi juga kemampuan DPRD Palu menyelesaikan pembahasan pada tahun sebelumnya. Penetapan ini menjadi langkah awal DPRD Palu untuk memastikan kebijakan legislasi yang relevan.
Sebelum penetapan empat Ranperda prioritas ini, Bapemperda menerima lima usulan Ranperda inisiatif dari fraksi dan anggota. Usulan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan tingkat urgensi dan dampak langsung terhadap masyarakat Kota Palu.
“Dari lima usulan yang masuk, kami berdiskusi untuk menentukan mana yang menjadi prioritas berdasarkan urgensi saat ini,” kata Arif Miladi.
Hasilnya, empat Ranperda yang terpilih untuk masuk dalam Propemperda 2027 adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan, Ranperda tentang Perlindungan Produk Daerah, serta Ranperda tentang Dana Abadi Bidang Sosial dan Pendidikan. Komposisi ini menunjukkan spektrum kebijakan yang luas dari DPRD Palu.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah regulasi pencegahan penyimpangan seksual, yang diusung karena urgensi terkait kesehatan masyarakat dan kasus penyakit menular seksual. Efektivitas regulasi ini akan bergantung pada penerjemahan aturan menjadi program pencegahan dan pelayanan publik yang berbasis data kesehatan dan pendekatan preventif.
Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan memiliki relevansi khusus bagi Palu yang memiliki pengalaman panjang dengan bencana. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian status, perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan situs yang memiliki nilai sejarah dan memori kolektif. Ini adalah upaya DPRD Palu untuk melindungi identitas dan sejarah kota.
Ranperda Perlindungan Produk Daerah diarahkan untuk memperkuat posisi produk lokal, dengan harapan menciptakan ekosistem yang berpihak pada pelaku usaha daerah. Sementara itu, Ranperda Dana Abadi Bidang Sosial dan Pendidikan bertujuan membangun sumber pembiayaan berkelanjutan untuk menopang kebutuhan sosial dan pendidikan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh desain kelembagaan, pengelolaan, dan transparansi.
DPRD Palu masih menunggu usulan Ranperda dari Pemerintah Kota Palu untuk melengkapi Propemperda 2027. Tantangan terbesar bagi DPRD Palu adalah memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik, bukan hanya sekadar jumlah perda yang disahkan.
Empat Ranperda inisiatif yang ditetapkan Bapemperda ini kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Propemperda 2027 menjadi indikator penting bagaimana DPRD Kota Palu memahami persoalan kota dan menentukan prioritas penyelesaian masalah melalui kebijakan hukum daerah. Ini adalah langkah strategis dari DPRD Palu.






