Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro, Rugikan Agensi Rp5,7 Miliar

  • Whatsapp
Aisar Khaled Polda Metro
Influencer Malaysia Aisar Khaled. (Foto: Captured @aisar_khaledd).

JAKARTA, BULLETIN – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan ini diajukan oleh sebuah agensi hiburan yang mengklaim Aisar Khaled telah merugikan mereka hingga Rp5,7 miliar. Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama investasi yang kini memanas setelah terputusnya komunikasi dan somasi yang tak direspons.

“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin, 14 September 2026. Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (15/9/2026).

Budi Hermanto menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi untuk mengklarifikasi bukti awal. Langkah ini penting sebelum polisi menentukan proses hukum selanjutnya dalam kasus Aisar Khaled ini.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Aisar Khaled.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama investasi antara agensi dan Aisar Khaled pada Februari 2026. Agensi tersebut mengklaim telah bekerja sama dengan Aisar Khaled sejak awal kariernya di Indonesia, membantu mendapatkan pekerjaan, membuat kegiatan, hingga menalangi kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga.

Michael menyebutkan bahwa nilai kewajiban Aisar Khaled sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, setelah dikurangi pendapatan dari pekerjaan yang telah dilakukan, nilai yang masih dipersoalkan menyusut menjadi sekitar Rp5,7 miliar. Ini adalah jumlah kerugian yang dilaporkan terkait Aisar Khaled.

“AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Michael.

Berita Pilihan :  Kebakaran Hutan Melanda Desa Malotong: 1 Hektare Lahan Hangus

Dalam kesepakatan itu, Aisar Khaled disebut memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran melalui sejumlah pekerjaan, termasuk melakukan siaran langsung dan menghadiri acara yang digelar oleh agensi. Kewajiban ini menjadi poin krusial dalam kasus Aisar Khaled.

Persoalan kemudian memanas setelah komunikasi antara Aisar Khaled dan pihak agensi mulai terputus pada pertengahan 2026. Michael mengatakan, komunikasi terakhir terjadi pada Juli 2026, saat Aisar Khaled masih menghadiri sebuah acara agensi. Setelah itu, pihak agensi mengaku kesulitan menghubungi sang influencer.

Pihak agensi juga telah mengirimkan tiga kali surat somasi. Namun, menurut kuasa hukum pelapor, tidak ada tanggapan atas somasi maupun komunikasi yang dilakukan terkait permasalahan dengan Aisar Khaled.

“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” kata Michael.

Awalnya, pihak agensi berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui jalur perdata. Namun, setelah upaya komunikasi dan somasi tidak mendapatkan respons, perkara akhirnya dibawa ke ranah pidana. Pelapor menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan, termasuk dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dalam kasus Aisar Khaled ini.

Saat ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa pelapor dan saksi, serta mempelajari bukti-bukti yang disampaikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Keberadaan Aisar Khaled disebut di luar negeri, dan hal ini akan diserahkan kepada kepolisian dalam proses penanganan perkara.

Kasus ini masih berada pada tahap laporan dan pendalaman awal. Status dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta tahapan hukum selanjutnya terkait laporan terhadap Aisar Khaled.

Pos terkait