PALU, BULLETIN – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, mendorong penyelesaian perselisihan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Morowali Utara melalui mediasi buruh KSBSI. Dorongan ini disampaikan saat menerima aspirasi buruh di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin, 21/09.
Pertemuan tersebut membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI. Mediasi buruh KSBSI diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak dan menemukan solusi yang adil.
Menanggapi keluhan tersebut, Wagub Reny segera menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memfasilitasi mediasi buruh KSBSI dan manajemen PT NNI. Proses mediasi ini dinilai krusial untuk mengklarifikasi permasalahan dan mencari penyelesaian sesuai aturan.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny.
Pemerintah daerah tidak ingin masalah ketenagakerjaan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah harus terus dibangun. Ini penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, termasuk melalui mediasi buruh KSBSI.
Wagub juga meminta Dinas Nakertrans bertindak cepat menindaklanjuti seluruh tuntutan yang diajukan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menjelaskan bahwa pemerintah akan meninjau masalah ini secara menyeluruh. Pihaknya akan menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Proses mediasi buruh KSBSI menjadi kunci untuk mendapatkan informasi yang objektif.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum. Hal ini bertujuan agar hak-hak pekerja dan kepentingan perusahaan dapat sejalan dengan koridor hukum serta hubungan industrial yang sehat. Pemerintah mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.
Wagub Reny memastikan akan terus memantau perkembangan proses mediasi buruh KSBSI tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan di lapangan agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan jika diperlukan.
Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI mengajukan enam tuntutan. Tuntutan tersebut meliputi pembatalan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, pemulihan hak-hak pekerja yang di-PHK, penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, serta pelaksanaan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK. Selain itu, mereka juga menuntut perlindungan kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta kepastian keselamatan kerja bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Wagub berharap proses ini membuka ruang dialog konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub dalam pertemuan ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi,, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam.






