MOROWALI UTARA,BULLETIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 43,44 gram. Selain itu, sebanyak enam orang terduga pengguna narkotika diamankan selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) berlangsung.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K saat konferensi pers Selasa (27/10/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan hasil kegiatan OSB yang dilaksanakan secara intensif selama Oktober.
“Dalam 7 pengungkapan ini selama operasi sarang narkoba berlangsung kami mengamankan 6 orang terduga pengguna narkotika,” ujarnya.
Dari enam terduga pengguna yang diamankan, tiga orang di antaranya menjalani asesmen hukum dan hasilnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi jalan atau outpatient rehab. Sementara itu, dua orang lainnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Morowali Utara karena memiliki keterkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan. “Adapun satu orang terduga pengguna lainnya menjalani rehabilitasi medis,” jelasnya.
Dari tujuh kasus yang diungkap, penyidik mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 43,44 gram sabu. Kepolisian menyebutkan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan selama Oktober ini mencapai 43,44 gram dari tujuh kasus yang berbeda,” jelasnya.
Dalam penanganan enam terduga pengguna tersebut, dua orang di antaranya tidak hanya terlibat dalam kasus narkotika, tetapi juga terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan. Kedua orang tersebut diserahkan kepada Satreskrim Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penyerahan tersebut, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan dengan enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu pucuk pen gun beserta satu buah amunisi revolver kaliber 38 mm. Kepemilikan senjata api rakitan ini menambah berat dugaan pelanggaran hukum yang dihadapi kedua terduga.
“Kedua orang tersebut kami serahkan ke Satreskrim karena selain terkait narkotika, mereka juga memiliki senjata api rakitan” ujarnya.
Operasi Sarang Narkoba disebut akan terus dilaksanakan untuk menjaring pelaku, baik pengguna maupun pengedar, di wilayah hukum Polres Morowali Utara. “Kami tidak berpuas diri dari pengungkapan ini. Ke depannya akan ditingkatkan lagi untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan mencegah generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.






