Tiga Tahun Berlalu, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Belum Tuntas

  • Whatsapp
Tim kuasa hukum DPC PERADI FBI Kota Palu Ray Ichtiar Basya,Rukly Cahyadi dan Ito Lawputra menunjukan kepada jurnalis saat video call bersama Salahsatu paman korban di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu. Selasa petang. (Foto: IKRAM)

PALU,BULLETIN – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur  yang terjadi  di wilayah Gorontalo Utara dan 28 Januari 2023, desa Molanggato, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol,Provinsi Sulawesi Tengah, mandek dan berlarut-larut.

Pasalnya, sejak peristiwa tersebut dilaporkan pada 2023, korban disebut belum memperoleh kepastian hukum, sementara terduga pelaku Ebit Robot dan Irfan Tuwo dilaporkan masih bebas.

Orang tua korban inisial RM melalui kuasa hukumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Federasi Bar Indonesia (FBI) Kota Palu, Ito Lawputra, mengatakan korban telah berupaya mencari keadilan melalui sejumlah tahapan pelaporan. Namun, proses penanganan perkara tersebut dinilai berlarut-larut karena berulang kali berpindah penanganan antarwilayah.

Menurut Ito, keluarga korban awalnya melapor ke kepolisian sektor (polsek), kemudian diarahkan ke kepolisian resor (polres), hingga akhirnya ke Polda Gorontalo.

Pihaknya menyayangkan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian bagi korban. Ia juga menyinggung dugaan relasi kuasa karena salah satu terduga pelaku Ebit Robot disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang politisi, sedangkan terduga pelaku lainnya disebut merupakan keponakan politisi dari salah satu partai.

“Bagi kami, tidak ada alasan untuk membedakan penanganan perkara berdasarkan siapa pelakunya atau siapa keluarganya. Ini korban anak, sehingga harus ditangani secara serius,” tegasnya, dalam konferensi pers turut didampingi jajaranya Rukly Cahyadi, Ray Ichtiar Basya dan lainnya, di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Selasa (27/8) petang.

Ito menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda. Korban disebut mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan di wilayah Gorontalo Utara sebelum dibawa ke Kabupaten Buol. Dalam keterangannya, ia menyebut korban diduga mengalami pemerkosaan secara berulang oleh beberapa orang.

Dampak yang dialami korban disebut sangat serius. Selama menunggu proses hukum, korban dilaporkan mengalami depresi dan putus sekolah. Korban juga disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap Pemerkosaan tersebut, sebab menilai tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara.

“ Sebab tidak semua rekan sejawat pengacara menaruh minat untuk mendampingi atau mengawal kasus, khususnya pelecehan dan pencabulan anak. Ada tantangan tersendiri. Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang baik,” ujarnya.

Olehnya, ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban masih berusia anak ketika peristiwa terjadi.

Penasihat hukum lainnya, Rukly Cahyadi, menjelaskan perkara tersebut sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan di Gorontalo. Namun, menurut dia, berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk P-19 terkait persoalan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bernomor BSP2HP/83/X/2026 yang disebut diterima pihaknya, penanganan perkara kemudian diarahkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Berita Pilihan :  13 Hari Operasi Narkoba, Polda Sulteng Amankan 158 Orang

Rukly mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Polres Buol dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.

Menurut dia, perpindahan penanganan tersebut dikhawatirkan kembali memperpanjang proses hukum jika persoalan kewenangan wilayah terus menjadi kendala.

“Jangan sampai perkara ini terus berpindah penanganan hanya karena persoalan locus delicti, sementara korban tidak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan perkembangan status hukum para terduga pelaku.

Rukly menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, salah satu terduga pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Gorontalo. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastiannya.

Bahkan, menurut Rukly, terduga pelaku disebut masih sempat mengirimkan pesan kepada keluarga korban. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berada di Kalimantan. 

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, ia menyatakan pihaknya  telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rukly mengatakan permohonan tersebut diajukan karena korban membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama setelah mengalami dampak psikologis dan terhentinya pendidikan.

Ia juga menolak apabila perkara tersebut diarahkan pada penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan  berlaku.

Olehnya , ia berharap perhatian publik dan aparat penegak hukum dapat mendorong penanganan perkara secara transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban.

Salahsatu paman korban inisial B menyebut keluarga telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. 

Ia juga mengaku, keluarga mendapat ancaman intimidasi selama memperjuangkan penanganan perkara. Ia berharap polisi menuntaskan penyidikan dan mengusut seluruh dugaan kejadian tersebut.

Sementara  salahsatu mahasiswa turut mengawal dan menyuarakan penyelesaian kasus tersebut,

Wahyu menilai lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang dilaporkan sejak 2023. Hingga 2026, korban disebut baru menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Wahyu, perkara tersebut sempat berpindah dari Polres Gorontalo Utara ke Polres Buol, kemudian kembali ditangani Polda Gorontalo.

Wahyu juga menduga adanya pengaruh relasi kuasa dalam penanganan perkara, karena salah satu terlapor disebut memiliki hubungan dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

Selain itu ia juga mengkritisi minimnya pendampingan terhadap korban. Korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga berhenti sekolah dan sempat menunjukkan perilaku yang mengarah pada upaya bunuh diri.

Pos terkait