BATAM,BULLETIN.ID – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah membutuhkan pembenahan pengelolaan pajak, mulai dari sistem pelayanan, digitalisasi pembayaran hingga pengawasan dan penagihan.
Potensi pendapatan daerah dinilai tidak akan maksimal apabila tidak diikuti sistem pemungutan yang efektif dan kepatuhan wajib pajak.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun itu difokuskan pada koordinasi dan pertukaran informasi mengenai strategi peningkatan PAD serta inovasi pengelolaan pajak daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Kepulauan Riau memaparkan sejumlah inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Di antaranya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Goes to Mall hingga pelayanan Samsat antarpulau.
Digitalisasi juga menjadi salah satu instrumen yang dibahas. Pemanfaatan aplikasi, QRIS, layanan perbankan, dan platform pembayaran digital dinilai dapat mempercepat transaksi sekaligus mengurangi hambatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun mengatakan bahwa berbagai pendekatan tersebut dapat menjadi referensi untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulteng.
“Kemudahan akses menjadi salah satu faktor penting, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan waktu untuk mengurus pembayaran pajak” kata Yus Mangun
Selain pelayanan, pertemuan itu juga menyoroti kebijakan insentif dan pemutihan pajak, penghapusan denda, serta program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada kemudahan pembayaran. Pengawasan dan penagihan juga menjadi bagian penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat direalisasikan.
Dalam pertemuan itu, turut dibahas sejumlah persoalan penerimaan di Kepulauan Riau. Pajak air permukaan, misalnya, memiliki target Rp1 miliar, tetapi realisasinya belum mencapai target. Sementara pemungutan pajak kendaraan di atas air belum dapat dilaksanakan karena belum tersedia regulasi yang mengatur mekanisme pemungutannya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan pendapatan daerah juga membutuhkan kepastian regulasi, pendataan objek pajak, serta mekanisme pemungutan yang jelas.
Pembahasan lainnya menyangkut pengelolaan pajak di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam yang memiliki ketentuan khusus terkait fasilitas perpajakan kendaraan bermotor, PPN, dan pembatasan kendaraan yang dibawa keluar dari kawasan tersebut.
Rombongan Komisi II DPRD Sulteng diterima Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kepulauan Riau Suryani bersama jajaran bidang pengawasan, penagihan, pendapatan, dan sistem informasi.
Komisi II berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong perbaikan kebijakan pendapatan daerah di Sulawesi Tengah. Fokusnya bukan semata mengejar peningkatan angka PAD, melainkan memastikan sistem pengelolaan pajak berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.
Rombongan dipimpin Yus Mangun, didampingi Sekretaris Komisi II Ronald Gulla serta anggota Rachmat Syah Tawainella, Vera R. Mastura, Marlelah, Rauf, dan Asrullah.






