POSO,BULLETIN.ID – Maman Susanto alias Mas Maman yang merupakan warga Desa Lape, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso perna terlibat kasus tindak pidana terorisme yang ditangkap pada tahun 2011 dan divonis hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun, kemudian hukuman tersebut ia jalani hingga dinyatakan bebas pada tahun 2013 dengan status bebas bersyarat.
Pada saat ditemui di kediamannya di Desa Lape Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Mas Maman mengatakan bahwa apa yang perna terjadi terhadap dirinya dengan menjadi bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) akan ia jadikan pengalaman dan pembelajaran untuk tidak terlibat lagi dan tentunya hal ini juga bisa dijadikan pelajaran oleh orang lain agar tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
“Saya berharap kiranya dari TNI dan Polri harus meningkatkan silaturahmi dengan semua Mantan Napiter bukan hanya saya saja, namun semua mantan Napiter untuk menjalin hubungan yang erat sehingga mereka tidak lagi berpikir untuk mengulangi perbuatannya” Kata Maman
Selepas menjalani hukuman pada tahun 2013, Mas maman langsung kembali ke kampung halamannya di Desa Lape, Kec. Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Saat ini Mas Maman sehari-harinya disibukkan dengan bekerja sebagai pekebun, disamping itu juga dirinya berbisnis membeli hasil bumi berupa kemiri.
“Untuk mencapai keberhasilan kita harus berusaha sendiri jangan mengharapkan bantuan orang lain” Kata Mas Maman saat ditemui di kediamannya.