DONGGALA,BULLETIN.ID – Ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Donggala secara resmi melanting pengganti antar waktu (PAW) DPRD Donggala H Datu Wajar Lamarauna, Kamis 25/05/2023.
H Datu Wajar Lamarauna dilantik sebagai PAW DPRD Kabupaten Donggala menggantikan Elansyah anggota DPRD Kabupaten Donggala, Yang telah meninggal dunia pada Ahad (26/02/2023) lalu akibat serangan jantung.
Pelantikan PAW H Datu Wajar Lamarauna merujuk pada surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/247/RO.PEMOTDA-G-ST-2023 Tanggal 18 Apeil 2023 tentang peresmian,pemberhentian Erlansyah dan peresmian pengangkatan H Datu Wajar Lamarauna sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Donggala masa bakti 2019-2023.
Dalam sambutannya ketua DPRD Donggala Takwin Mengatakan, bahwa peresmian pengangkatan anggota DPRD Donggala merupakan suatu amanah yang diterima dengan tanggung jawab yang besar dan dengan pengabdian yang tinggi demi kemajuan bangsa dan negara, khususnya di kabupaten Donggala.
“ Sebagai wakil rakyat saudara tetap dituntut mampu untuk mencermati perkembangan serta sanggup untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah ini. Bahkan diharapkan mampu menjadi stabilisator dan dinamisator di tengah-tengah masyarakat sehingga terwujud perkembangan yang lebih baik” Kata Takwin Ketua DPRD Kabupaten Donggala.
Lebih lanjut Takwin mengatakan bahwa sebagai anggota dewan juga dituntut harus senantiasa peka dan bersikap aspiratif dalam menanggapi setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi didalam masyarakat, sebagai akibat dinamika dan pembaharuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembangunan dalam era reformasi dan globalisasi saat ini. Juga dapat ikut mendorong untuk meningkatkan dan memperbarui daerah untuk dapat mengejar ketinggalan dalam memacu pembangunan daerah kabupaten Donggala.
“Agar apa yang kita harapkan dapat tercapai di akhir masa bakti 2019-2024 yang akan datang” Pungkasnya. (Bulletin/Foto:Nana)