Pemkot Palu Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Dan Styrofoam

  • Whatsapp
Pemkot Palu Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Dan Styrofoam. (bulletin/foto:indrawati )

PALU,BULLETIN.ID – Pemerintah kota palu mulai gencer melakukan Upaya pembatasan penggunakan kantong plastic sekali pakai di setiap kegiatan sehari-hari.

Upaya terus terus digaungkan oleh pemrintah kota palu dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan Styrofoam.

Kepala dinas lingkungan hidup Muhammad Arief mengatakan bahwa Upaya tersebut dilakukan guna meminimalkan timbulnya sampah di Kota Palu Pemkot Palu Kembali Perkuat Pengelolaan Parkir,maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah khsuusnya sampah plastik sekali pakai yang digunakan dalm wadah jual beli. Penggunan kerja dikurangi dikarenakan sifatnya yang sulit terurai dan mengganggu Kesehatan manusia serta makhluk hidup.

Untuk itu pemerintah kota palu menghimbau agar

Maka untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu dilakukan upaya sungguh-sungguh, optimal dan komprehensif dalam membatasi penggunaan kemasan/wadah plastik sekali pakai di wilayah Kota Palu dengan cara :

  1. Bagi Pedagang / Pemilik/ Pengelola toko moderen dan atau pusat pebelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Kota Palu agar dalam melaksanakan kegiatan transaksi jual beli untuk tidak menggunakan kemasan Plastik sekali pakai sebagai wadah tempat barang bawaannya.
  2. Pedagang/pemilik/pengelola toko moderen dan atau pusat pebelanjaan di Kota Palu agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali (reusable hag)
  3. Bagi masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
  • Bagi para pemilik toko, dapat membantu mensosialisasikan dan memantau secara mandiri praktek pembatasan penggunaan kantongan plastik sekali pakai pada karyawannya.
  • Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku untuk wadah pembungkus makanan di restoran, warung makan dan atau pembungkus obat di apotik
  • Pemerintah akan mengenakan sangsi administratif yang tertuang dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/ pemilik/ pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada para Camat dan Lurah agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat. Selanjutnya untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Berita Pilihan :  dr. Reny Lamadjido Hadiri Maulid Nabi Bersama Wanita Islam Alkhairaat Palu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu M Arif Lamakarate bersama Sekretaris DLH, Ibnu Mundzir menjelaskan sejumlah hal terkait edaran ini di hadapan wartawan, Rabu 26 Juli 2023 di ruang press room Pemkot Palu.

“Saat ini kita terus perkuat dulu sosialisasinya. Kemungkinan Agustus atau September tahun ini kita mulai pengawasan,”tutup Nathan

Arif menjelaskan edaran soal pembatasan penggunaan plastik ini merupakan salahsatu langkah kampanye mengenai efek negatif sampah plastik terhadap lingkungan. Sampah plastik menurutnya menjadi sampah yang baru bisa terurai ratusan tahun.

Secara khusus nantinya edaran akan diteruskan kepada selue pelaku usaha utamannya pusat perbelanjaan modern termasuk pasar-pasar tradisional.

Arif menjelaskan, edaran ini baru sebatas pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam kepada pelaku usaha agar dalam transaksi jual belinya tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Kepada produsen kantong plastik, Arif menyebut pihaknya belum belum bisa menerapkan secara penuh untuk pelarangan produksi kemasan plastik. Edaran ini katanya masih sebatas pada kalangan tertentu untuk memasukkan upaya pembatasan.

Kepala Satpol-PP Palu Nathan Pagasongan menambahkan, berkaitan dengan terbitnya edaran ini, pihaknya nanti juga akan mengoptimalkan pengawasan ke pelaku- pelaku usaha uyaman perbelanjaan modern.

Terma kata dia mendukung DLH untuk mendistribusikan edaran tersebut kepada objek yang dimaksud dalam edaran.

Pos terkait