DPRD Sulteng Akan Panggil PT. Sentosa Abadi

  • Whatsapp

PALU – DPRD Sulteng akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat Bahodopi dan Baho Makmur terhadap PT. Sentosa Abadi, atas dugaan penyerobotan lahan.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulteng dari Dapil Poso, Morowali, Morowali Utara, dan Tojo Unauna, Huisman Brant Toripalu, SH.,MH mengatakan RDP akan dilaksanakan pada hari Kamis (2/2/2023).

“RDP sebagai tindaklanjut laporan masyarakat pertengahan Januari lalu. Kita akan bicarakan bersama dan mencoba mencarikan solusi atas permasalahan yang dilaporkan,” kata Brant, Senin (30/1/2023) dilansir dari mercusuar.web.id.

Selain perwakilan masyarakat dan perusahaan, DPRD juga mengundang beberapa pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Negara (BPN).

Permasalahan masyarakat Bahodopi dan Baho Makmur menurut Brant satu dari sekian banyak kasus lahan yang ada di Sulteng. Brant berharap kasus-kasus konflik lahan di Sulteng bisa diatasi dan diselesaikan pemerintah.

Sebelumnya, masyarakat Bahodopi dan Baho Makmur melaporkan PT. Sentosa Abadi ke DPRD Sulteng, atas dugaan penyerobotan lahan, pada Jumat (13/1) silam.

Menurut masyarakat, PT. Sentosa Abadi saat ini telah melakukan pembagunan pada lokasi mereka.

Saat itu laporan tersebut diterma Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Muharran Nurdin, di dampingi oleh Anggota Komisi lll H. Zainal Abidin Ishak, dan Huisman Brant Toripalu.

Dalam dialog tersebut masyarakat menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan mereka yang mereka peroleh waktu menjadi peserta transmigrasi pada Tahun 1993.

Persoalan ini telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian, namun hingha saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian. Sebaliknya justeru mereka yang diperiksa atas laporan penyerobotan oleh pihak perusahaan.

“Sangat disayangkan masih adanya praktik diskriminasi atau ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yang ingin mempertahankan hak-haknya, ditengah semangat Kepolisian Republik Indonesia mereformasi institusinya,” ujar Huisman Brant.

Berita Pilihan :  Pansus DPRD Kota Palu Minta 3 Poin ini Dimasukkan Dalam Tatib 

“Seharusnya mereka memperoleh perlakuan yang sama berupa proses hikum yang adil,” imbuhnya.

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. **

Pos terkait