PALU,BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu terus gencar melakukan penertiban bagi parkir liar. Kali ini pemerintah Kota Palu akan melakukan sistem pembelian pada karcis.
Sistem pembelian karcis akan dilakukan di tempat-tempat usaha dan rumah makan masing-masing.
“Petugas Parkir tidak perlu lagi Terima uang tunai, mereka hanya menerima karcis yang dibeli masyarakat di titik parkir yang ada, “Kata Wali Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid juga menjelaskan, sistem ini nantinya akan diberlakukan di 300 lebih titik parkir tepi jalan di Kota Palu. Masyarakat Kota Palu bisa membeli karcis parkir tersebut di toko, warung, pasar mau lokasi titik parkir tepi jalan yang termanfaatkan
“Masyarakat tidak perlu ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palu untuk beli karcisnya, karena karcisnya nanti bisa dibeli di warung atau toko yang ada lahan parkir tepi jalannya,” jelasnya.Jumat
Sistem ini akan diberlakukan mulai minggu depan. Dengan diberlakukannya sistem ini
Jukir ilegal langsung akan diidentifikasi dengan cepat dan tak akan ada lagi jukir liar.
“Kalau berjalan dengan baik maka potensi penerimaan PAD juga lebih baik. Tak akan ada oknum yang memanfaatkan lemahnya pengelolaan” Turut Wali Kota.
.
.