Kemenkumham Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagang

  • Whatsapp
Coffee Morning Kemenkumham Sulteng bersama puluhan jurnalis. (Bulletin/ Foto:Wawa)

Bulletin.id,Palu – Untuk mendapatkan legalitas terhadap merek dagang, Kepala Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) Budi Argap Situngkir mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum terdaftar untuk mendaftarkan merek dagangnya.   

“Kami mendorong UMKM agar mendaftarkan hak cipta, dan hak kekayaan industri, merek, paten dan lain-lain,” ujar Budi Argap Situngkir, dalam acara Coffee Morning bersama Kemenkumham Sulteng, Selasa (18/10).

Menurut Budi, dengan mendaftarkan hak merek atau ketentuan lainnya yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), harga produk yang dipasarkan menjadi lebih kompetitif.

“Perlu edukasi dan kami sampaikan ke seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, bagaimana pentingnya merek, hak atas kekayaan intelektual. Kami berharap teman-teman media untuk mengedukasi sebagai tanggung jawab media,” tutur Budi di hadapan puluhan jurnalis yang hadir.

Budi menuturkan hingga saat ini, dalam data Kemenkumham Sulteng, sudah terdapat 717 hak cipta, 112 merk, 17 kekayaan intelektual komunal (KIK), dan 227 perseroan perorangan yang telah mendaftar melalui Kemenkumham.

Menurut Budi, pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham dan bersedia membiayai 500 hasil produksi untuk didaftarkan legalitasnya,

“Kami mengapresiasi Dinas Pariwisata dan Persatuan Artis Sulawesi Tengah, untuk membiayai 500 hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Kami mendorong itu,” tandas Budi. (Bulletin/Wawa) 

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Pos terkait