JAKARTA, BULLETIN.ID – PT Jasa Raharja kembali menorehkan prestasi di kancah regional dengan meraih juara pertama dalam kategori Public Initiatives Award pada ajang bergengsi ASEAN Risk Awards (ARA) 2025. Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, dan dihadiri oleh ratusan praktisi manajemen risiko dari seluruh kawasan Asia Tenggara.
Penghargaan tersebut diberikan kepada institusi yang dinilai mampu menciptakan inisiatif publik berdampak luas dengan pendekatan manajemen risiko yang inovatif dan berkelanjutan. Jasa Raharja dinilai berhasil menghadirkan perlindungan dasar kepada masyarakat Indonesia melalui sistem tata kelola risiko yang terukur dan efektif.
Selain meraih Public Initiatives Award, Jasa Raharja juga masuk dalam daftar shortlist nominee untuk kategori Risk Culture Award, sebuah penghargaan yang mengapresiasi organisasi dengan budaya risiko yang kuat, adaptif, dan menyeluruh.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil nyata dari komitmen Jasa Raharja dalam memperkuat sistem pengelolaan risiko sebagai fondasi utama pelayanan publik.
“Keikutsertaan kami di ASEAN Risk Awards 2025 bukan semata untuk meraih penghargaan, melainkan bagian dari strategi memperkuat daya saing dan eksistensi perusahaan di tingkat Asia Tenggara,” ujar Harwan.
“Kami percaya bahwa pengelolaan risiko yang baik akan melahirkan pelayanan publik yang lebih profesional, tanggap, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan Jasa Raharja dalam menjalankan transformasi perusahaan menuju tata kelola yang lebih adaptif dan bertanggung jawab.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh insan Jasa Raharja yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. Ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang humanis dan berbasis keselamatan,” ungkapnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko.
Melalui kemenangan ini, Jasa Raharja menegaskan posisinya sebagai institusi publik yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga mampu bersaing dan menjadi teladan dalam praktik manajemen risiko di sektor pelayanan sosial tingkat regional.






