JAKARTA, BULLETIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam putusan MK anggaran pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini dibacakan pada Kamis, 30 Juli.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Ketua MK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara. Mereka menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang sebelumnya memungkinkan penggabungan anggaran MBG.
Para pemohon berpendapat bahwa penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal. Kondisi ini dapat menghambat peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, termasuk kesejahteraan guru, pembangunan sarana prasarana sekolah, dan pendanaan riset. Oleh karena itu, putusan MK anggaran pendidikan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan negara yang vital. Program ini memiliki tujuan konstitusional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Atas dasar itu, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut tetap dinyatakan konstitusional dan penting.
Namun, Mahkamah berpandangan bahwa pembiayaan program tersebut semestinya memiliki pos anggaran tersendiri. Anggaran ini harus di luar mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk rincian lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id. Putusan MK anggaran pendidikan ini mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Guna menghindari gangguan terhadap pelaksanaan APBN yang sedang berjalan, MK tetap memperbolehkan skema penganggaran MBG dalam APBN 2026. Namun, pemerintah diminta untuk segera melakukan penyesuaian pada penyusunan APBN berikutnya, yaitu mulai APBN Tahun Anggaran 2027. Ini merupakan langkah strategis menyikapi putusan MK anggaran pendidikan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam persidangan berpendapat bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mereka berargumen mayoritas penerima manfaat program adalah peserta didik, sehingga pemenuhan gizi terkait langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini, khususnya terkait anggaran pendidikan, diperkirakan akan memengaruhi desain kebijakan fiskal pemerintah pada APBN 2027 secara signifikan. Pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan baru khusus bagi Program Makan Bergizi Gratis. Ini penting dilakukan tanpa mengurangi kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.





