JAKARTA, BULLETIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta memastikan bahwa hasil Razia Rutan Pondok Bambu pada 30 Juli 2026 tidak menemukan telepon seluler ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas unggahan yang muncul di akun Instagram Nikita Mirzani, yang memicu dugaan adanya penggunaan alat komunikasi terlarang di dalam rumah tahanan.
Pemeriksaan intensif di Rutan Pondok Bambu dilaksanakan pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, pada tanggal tersebut. Razia ini merupakan tindak lanjut langsung dari unggahan di media sosial yang memuat komentar terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Fokus utama Razia Rutan Pondok Bambu adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan internal.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Edi Sigit, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi apakah unggahan tersebut dibuat menggunakan alat komunikasi yang dilarang.
“Hasil razia tidak menemukan alat komunikasi berupa telepon seluler ilegal maupun barang terlarang lainnya di kamar tahanan,” kata Edi Sigit, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Setelah Razia Rutan Pondok Bambu, petugas meminta klarifikasi langsung dari Nikita Mirzani. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa informasi yang kemudian diunggah ke media sosial disampaikan oleh Nikita Mirzani melalui layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Warpas). Proses publikasi informasi tersebut selanjutnya dilakukan oleh admin media sosialnya di luar rutan.
Edi Sigit menegaskan bahwa penggunaan layanan Warpas merupakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan. Layanan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memungkinkan narapidana untuk berkomunikasi secara legal. Hal ini turut menjadi poin penting dalam menanggapi hasil Razia Rutan Pondok Bambu.
“Nikita Mirzani bahkan merupakan duta layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan di Rutan Pondok Bambu dan pernah terlibat dalam sosialisasi layanan tersebut melalui media sosial resmi rutan. Karena itu tidak benar jika disebut ada intimidasi dalam proses pemeriksaan,” kata Edi Sigit, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menambahkan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengklarifikasi informasi yang beredar dan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan sarana komunikasi di lingkungan pemasyarakatan. Hasil Razia Rutan Pondok Bambu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan publik.






