JAKARTA, BULLETIN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi langgar hukum. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan tiga poin utama dalam penegakan perlindungan data pribadi menyusul maraknya praktik merekam dan menyebarluaskan visual seseorang tanpa persetujuan di ruang publik.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa perekaman tanpa izin dapat mengancam hak privasi warga negara yang dijamin dalam regulasi perlindungan data pribadi. “Tindakan merekam seseorang tanpa izin di ruang publik tidak dapat dibenarkan. Selain melanggar etika, praktik perekaman tanpa izin juga berpotensi melanggar hukum,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (03/08).
Poin pertama yang menjadi fokus penegakan adalah perlindungan data pribadi. Pengambilan gambar atau visual seseorang tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak atas privasi, termasuk atas data pribadi yang dapat mengidentifikasi dirinya. Praktik perekaman tanpa izin mengabaikan hak fundamental tersebut.
Poin kedua adalah pengawasan terhadap platform digital. Kemkomdigi akan terus mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dan platform digital dalam menerapkan tata kelola perlindungan data pribadi. Pengawasan juga mencakup pemberian tindakan administratif terhadap platform yang dinilai melanggar aturan perekaman tanpa izin, sebagaimana dilakukan dalam penanganan konten promosi rokok elektronik yang menyasar anak-anak.
Poin ketiga adalah penegakan hukum pidana. Meutya menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait perekaman atau penyebaran visual seseorang tanpa izin, proses hukumnya menjadi kewenangan aparat Kepolisian. “Untuk dugaan pelanggaran pidana terkait perekaman tanpa izin, penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan kamera maupun telepon genggam di ruang publik. Pemerintah menilai penghormatan terhadap privasi menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi digital. Kesadaran akan konsekuensi hukum perekaman tanpa izin diharapkan dapat mengurangi praktik pelanggaran privasi.






