Palu, BULLETIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan sebagai penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usulan remisi umum narapidana ini menjadi komitmen pemasyarakatan memberikan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, mengsampaikan hal tersebut saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT Ke-81 RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa (04/08). Rapat dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Palu, serta Ketua Tim Kerja Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Dari total usulan remisi umum narapidana tersebut, 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi, serta sembilan anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Pembagian jenis remisi umum narapidana ini menunjukkan selektivitas dalam proses penilaian setiap warga binaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif sesuai ketentuan. Lebih dari itu, remisi menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tegas Herman Mulawarman, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Mulawarman menekankan bahwa pemberian remisi umum narapidana sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Proses seleksi remisi umum narapidana dilakukan secara ketat untuk memastikan objektivitas dan keadilan.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima di tengah masyarakat setelah bebas. Program remisi umum narapidana ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan adaptasi sosial.
Selain itu, ada sejumlah agenda yang akan dilaksanakan meliputi bakti sosial, perlombaan tradisional, aksi bersih kemerdekaan, hingga pertandingan olahraga yang melibatkan jajaran pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kebersamaan, kepedulian sosial, dan semangat nasionalisme di lingkungan pemasyarakatan.
Pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan penyerahan kunci program bedah rumah kepada penerima manfaat akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara nyata setelah mereka kembali ke masyarakat,” jelas Herman Mulawarman, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Herman mengajak seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menyukseskan seluruh rangkaian peringatan HUT Ke-81 RI dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat. Komitmen ini menunjukkan dedikasi pemasyarakatan dalam membangun kepercayaan publik.
“Momentum kemerdekaan harus menjadi penguat semangat pengabdian. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan tidak hanya berjalan sukses, tetapi juga mampu memperlihatkan bahwa pemasyarakatan hadir melalui pembinaan yang humanis, pelayanan yang berkualitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.






