JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) ASN selama satu hari dalam sepekan. Perpanjangan WFH ASN ini merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berbasis teknologi digital.
Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan pola kerja fleksibel dalam beberapa bulan terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mekanisme kerja kombinasi antara kantor dan rumah memberikan dampak positif terhadap efektivitas kerja aparatur. Pola WFH ASN diterapkan melalui skema empat hari bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan satu hari bekerja dari rumah setiap pekan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan, penerapan WFH ASN menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun budaya kerja baru di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan lokasi bekerja, tetapi juga mendorong pergeseran pola kerja ASN dari sistem berbasis kehadiran fisik menuju pencapaian target dan hasil kerja.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien,” ujar Qodari.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kebijakan WFH ASN bukan pengurangan jam kerja, melainkan penyesuaian metode pelaksanaan tugas kedinasan dengan tetap mengutamakan produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.
Pemerintah melihat pola kerja fleksibel sebagai salah satu katalis percepatan digitalisasi birokrasi. Melalui sistem kerja berbasis teknologi, ASN diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat koordinasi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif. Kebijakan WFH ASN juga diarahkan untuk memperkuat penerapan manajemen ASN berbasis kinerja, di mana keberhasilan aparatur tidak lagi hanya diukur dari kehadiran di kantor, tetapi dari capaian pekerjaan yang dihasilkan.
Dengan diperpanjangnya kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat terus berkembang dan menjadi fondasi bagi terciptanya birokrasi yang lebih efektif, responsif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.






