OJK Perintahkan Bank Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online

  • Whatsapp
judi online

JAKARTA, BULLETIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir 36.735 rekening terindikasi judi online sebagai bagian dari penguatan pengawasan ekosistem keuangan digital. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kebijakan tersebut mencakup pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap rekening-rekening mencurigakan. OJK mencatat peningkatan 544 rekening dari data sebelumnya yang mencatat 36.191 akun terindikasi.

“Scam dan judi online serta pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman menjadi perhatian OJK. Kami melakukan beberapa inisiatif, salah satunya meminta perbankan melakukan EDD dan atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK juga meminta bank melacak rekening lain yang terkait Nomor Induk Kependudukan sama untuk mencegah pelaku berpindah akun. Pengawasan diperkuat terhadap pola transaksi mencurigakan sebagai antisipasi kejahatan digital.

Langkah ini merupakan sinergi antara OJK, perbankan, dan Kementerian Kominfo untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online. Regulator menekankan pentingnya perlindungan nasabah dalam transaksi digital di tengah maraknya penipuan daring.

Berita Pilihan :  Supermarket Pemerintah New York Hadirkan Diskon 30% untuk Warga

Pos terkait