Implementasi PP Tunas, Komdigi Turunkan 5 Juta Akun Medsos Anak

  • Whatsapp
Komdigi Batasi Akun Anak

JAKARTA, BULLETIN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membatasi akses sekitar 5 juta akun anak di berbagai platform media sosial sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), upaya ini merupakan langkah penting Komdigi batasi akun anak di dunia maya.

Kebijakan pembatasan akun anak ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Komdigi batasi akun anak demi masa depan digital yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai penyelenggara platform digital sejak PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Upaya Komdigi batasi akun anak ini melibatkan banyak pihak.

“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah dan platform digital dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Menurutnya, implementasi PP Tunas tidak hanya berfokus pada pembatasan akses akun anak, tetapi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat mekanisme verifikasi usia, meningkatkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, serta menyediakan fitur perlindungan yang lebih efektif. Ini adalah strategi menyeluruh Komdigi batasi akun anak.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital menerapkan tata kelola yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko anak terpapar konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi, salah satunya dengan Komdigi batasi akun anak yang tidak sesuai.

Berita Pilihan :  UNGU Hadirkan Nostalgia Lewat Single Terbaru "Utara Selatan"

Komdigi menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan PP Tunas bersama para penyelenggara sistem elektronik. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap platform menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal Komdigi batasi akun anak.

Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak saat beraktivitas di dunia maya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pos terkait