JAKARTA, BULLETIN – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyetorkan dana triliunan rupiah ke kas negara melalui mekanisme lelang barang bukti (barbuk) sitaan dari berbagai perkara pidana. Lelang Barang Bukti Kejagung ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan telah berkontribusi besar terhadap pengembalian aset. Kegiatan Lelang Barang Bukti Kejagung ini dilakukan secara berkala.
Kejagung menilai lelang aset sitaan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pelepasan barang hasil tindak pidana, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi aset sebelum hasilnya disetorkan ke kas negara. Optimalisasi Lelang Barang Bukti Kejagung menjadi prioritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan instrumen lelang telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pengembalian aset negara. Lelang Barang Bukti Kejagung terus diintensifkan.
“Pengembalian ke negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar, bahkan dari satu kegiatan lelang saja nilainya bisa lebih dari Rp1 triliun,” kata Anang.
Menurut Anang, pengelolaan aset hasil sitaan menjadi aspek penting agar nilai barang tidak mengalami penyusutan sebelum dilelang. Oleh karena itu, Kejagung akan terus memperkuat sistem pengelolaan aset perampasan agar tetap memiliki nilai optimal saat proses Lelang Barang Bukti Kejagung dilaksanakan.
Anang menegaskan bahwa hasil Lelang Barang Bukti Kejagung tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam memaksimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, Kejagung berharap aset sitaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi negara serta mendukung efektivitas penegakan hukum melalui mekanisme asset recovery, terutama melalui proses Lelang Barang Bukti Kejagung.






