Komdigi Larang Operator Seluler Hapus Sisa Kuota dan Tarik Biaya Tambahan

  • Whatsapp
sisa kuota internet
Nengky Aldiranto, Psikolog Klinis IMHC, menyampaikan pentingnya kesehatan mental sebagai bagian aspek keutuhan kesehatan individu karyawan, Rabu (22/07/2026). (Foto:Is).t

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet adalah hak konsumen.

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kemkomdigi mengatur bahwa operator dilarang menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah mereka bayarkan. Surat edaran ini juga secara tegas melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internet tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026, yang berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Ketetapan ini memastikan bahwa sisa kuota internet tetap menjadi hak pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak mutlak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan keadilan bagi konsumen.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya Hafid, di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan, termasuk perlindungan terhadap sisa kuota internet mereka. Dengan begitu, hak-hak konsumen akan lebih terjamin.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain memastikan sisa kuota internet terlindungi, Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini memberikan keleluasaan lebih bagi konsumen.

Berita Pilihan :  Apple Siapkan Era Baru: iPhone Lipat dan Siri AI Diprediksi Hadir di Debut CEO John Ternus

Bentuk perlindungan sisa kuota internet tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Hal ini penting untuk menjaga hak sisa kuota internet.

Meutya Hafid menekankan bahwa perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi adalah pelanggan yang kini menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator. Ini menandai pergeseran paradigma dalam industri telekomunikasi.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya Hafid.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota internet. Informasi ini harus mudah diakses.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, agar pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota internet yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan. Laporan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota internet dan pemenuhan pilihan layanan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Kebijakan ini penting untuk memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional, terutama terkait sisa kuota internet.

Pos terkait