Kominfo Sulteng: Berani Berdering Dalam Bentuk Bantuan Keuangan Khusus

  • Whatsapp
Program Berani Berdering
Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, . (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan skema program Berani Berdering dalam bentuk bantuan keuangan khusus. Program Berani Berdering ini dialokasikan untuk pemerataan akses internet hingga ke pelosok daerah di Sulawesi Tengah, dengan target 150 desa hingga tahun 2026.

Penganggaran program Berani Berdering ini diatur melalui bantuan keuangan khusus, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini disampaikan Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, di Palu, Kamis (20/06).

“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Wahyu Agus Pratama.

Untuk pelaksanaan Program Berani Berdering, telah dibentuk tim koordinasi melalui Keputusan Gubernur. Tim tersebut beranggotakan lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng.

Program Berani Berdering bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng yang melekat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana ini akan disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemprov Sulteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 miliar untuk menjalankan program ini.

Sebanyak 150 desa di seluruh Sulawesi Tengah menjadi sasaran program ini hingga tahun 2026, dengan setiap desa menerima anggaran sebesar Rp69 juta. Agus Pratama menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa akan dilakukan oleh pemerintah desa, disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemprov Sulteng dan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Pilihan :  Meta Setujui Denda Ratusan Triliun, Instagram dan Facebook Diperketat untuk Anak

Diskominfosantik Sulteng telah berkoordinasi dan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng terkait program Berani Berdering ini. BPKP telah memberikan pertimbangan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

“Kami juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan program. Selain itu, melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari kabupaten,” tegasnya.

Pos terkait