Tak Kunjung Mendaftar Ke KPU, Partai Garuda Gagal Ikut Kontestan Pemilu 2024

  • Whatsapp
Nisbah Komisoner KPU Sulteng. foto: Ist

PALU, BULLETIN.ID – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah berakhir. 

Sesuai jadwal dari KPU, pendaftaran bacaleg dari parpol ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 24.00. 

Hingga ditutupnya waktu pendaftaran, sebanyak 17 dari 18 parpol secara resmi sudah mendaftar di KPU Sulawesi Tengah. 

Partai Gelora Indonesia menjadi parpol terakhir yang melakukan pendaftaran. Sementara, satu parpol yakni Partai Garuda, hingga ditutup waktu pendaftaran tidak kunjung muncul di KPU Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulawesi Tengah DR. Nisbah, M.Si mengatakan, Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU hingga pukul 24.00 WITA. 

“Hingga pukul 01.10 WITA kita menerima 16 partai yang sudah menerima B-A, 17 dengan Partai Gelora yang sementara proses dan satu partai yang tidak muncul sampai batas waktu yang ditentukan pukul 23.59,” kata Nisbah kepada wartawan, Senin (25/5/2023) dini hari.

Partai Gelora sendiri mengalami kendala pada pengimputan Silon. Hal inilah yang membuat proses pendaftarannya bermasalah. 

Menurut Nisbah, Partai Gelora tidak mengimput data bacalegnya di Silon. Meski begitu, sesuai dengan perintah KPU RI kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota, jika tidak ada data di dalam Silon maka menggunakan template excel dan zip yang ada di email masing-masing DPD yang dikirim oleh DPP parpol

“Berdasarkan surat dari Ketua KPU RI itu kami akan menggunakan sementara data yang ada di excel dan zip dalam email masing-masing DPD parpol di provinsi dan kabupaten kota untuk dimasukkan di dalam Silon dengan ketentuan 2X24 jam. Untuk sementara ini kami akan melihat data yang ada di email DPD provinsi kabupaten dan kota Partai Gelora untuk diimput 2X24 jam,” tandas Nisbah.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng dan Pemkab Banggai Bahas Percepatan Pembangunan dan Kewenangan Pemerintah

Pos terkait