DPRD Kota Palu Mengesahkan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna

  • Whatsapp

PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan dua Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum,dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil dan renmcana peraturan daerah tentang rencana pembangunan industry daerah tahun 2023-2043 yang dirangkaikan dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah antara paripurna DPRD dan wakil wali kota palu. Selasa, 4/2023, di ruang utama kantor Dekot Palu.

Pendapat akhir yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Palu telah menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, saran, dan masukan guna perbaikan.

Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan mendukung dua Ranperda tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Palu.

Proses fasilitasi dua Ranperda ini dilakukan oleh Gubernur Sulteng sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018. Fasilitasi ini memastikan bahwa dua Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, serta menerima catatan rekomendasi guna perbaikan sebelum diproses lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, hasil persetujuan terhadap Ranperda tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi resmi” Kata Renny lamajido wakil wali kota palu.

Peraturan Daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Namun, dalam proses pembuatan Perda, harus tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya lokal serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini juga harus mempertimbangkan aspirasi dan kondisi otonomi serta kemampuan daerah

Berita Pilihan :  KPU dan Bawaslu Didesak Respons Masalah Partisipasi Pemilih Pilkada Sulteng

Kehadiran peraturan daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palu. Pendekatan ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Palu dalam menciptakan lingkungan hukum yang mengayomi masyarakat dan mengarah pada kesejahteraan bersama.

Wakil Wali Kota Palu mengungkapkan penghargaan dan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan kontribusi berharga dalam pembahasan dua Ranperda tersebut. Proses pembahasan Ranperda membutuhkan tenaga dan pikiran yang tidak sedikit, namun semua itu dianggap mulia dan patut dihargai sebagai wujud amanah yang diberikan.

Setelah pendapat akhir disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Erman Lakuana, dan Wakil Wali Kota Palu. Penandatanganan ini merupakan tanda persetujuan resmi dari DPRD terhadap dua Ranperda yang telah disahkan dan disetujui oleh anggota DPRD Kota Palu sebelumnya.(bulletin/wawa)

Pos terkait