PALU,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD RI di kantor KPU Sulteng, Minggu (6/8/2023).
Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menyebutkan bahwa ada 22 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Pimpnan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulteng memenuhi Syarat (MS).
22 Bakal Calon anggota DPD RI tersebut diantaranya:
Adapun 22 Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah adalah,
1. Aan Arif Latadano,
2. Abcandra Muhammad Akbar Supratman
3. Abdul Rachman Thaha
4. Ahmad Syaifullah Malonda
5. Andhika Mayrizal Amir
6. Andi Parenrengi
7. Arifin Sanusi
8. Budiman Jaya Ashari
9. Eva Susanti H. Bande
10. Febrianthi Hongkiriwang
11. Syaifullah Djafar
12. Ikbal Basir Khan
13. Lukky Semen
14. Moh Faizal Mang
15. Mustar Labolo
16. Rafiq Al-Amri
17. Rinaldi Damanik
18. Peri Cokroaminoto Dewantoro
19. Suhardi
20. Siti Zahria
21. Trie Iriany Lamakampali
22. Mugira
Namun ia menjelaskan bahwa pada tahapan penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen bacalag DPRD masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat dan masih ada beberapa catatan yang harus dilengkpi. .
“Namun untuk Bacaleg DPRD masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi sampai dengan batas tahapan percermatan atau penggantian pada tanggal 6-11 Agustus 2023,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Ia menyebutkan Dari 17 partai politik hanya dua saja yang MS, sisanya Belum Memenuhi Syarat (BMS),” Ungkapnya.
Menurutnya, hal yang paling mendasar secara teknis masih adanya kendala yang diperoleh dari Bacaleg partai politik ialah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ijasah, ada yang masih berstatus ASN (belum pensiun) dan kendala-kendala teknis lainnya.(Bulletin/Nana)
.