BPOM dan Dinas Kesehatan Banggai Dukung Usaha Kecil Peroleh Sertifikasi dan Izin Edar Produk Pangan

  • Whatsapp

BANGGAI,BULLETIN.ID- Dalam upaya meningkatkan kualitas produk pangan dan memastikan keamanan konsumen, usaha kecil dibidang industri rumah tangga yang berada di Desa Luok dan Kelurahan Talang Batu Kecamatan Balantak berkomitmen untuk memperoleh sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) KabupatenBanggai

“Untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga Dan Izin Edar dari BPOM kami harus mengikuti kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, kami sudah bersiap-siap termasuk untuk ditinjau langsung dalam pengolahan produk dan rumah produksi yang kami miliki bersama kelompok”Ujar Arni Madi dari Kelompok Usaha Perempuan Tunas Jaya Kelurahan Talang Batu, yang diwawancarai, Rabu(29/11/2023).

Ia mengatakan bahwa dengan mengikuti kegiatan yang menghadirkan Dinas Kesehatan Banggai dan BPOM PerwakilanBanggai memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha kecil. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, juga membuka peluang untuk memasarkan produk ke pasar yang lebih luas. Selain itu, adanya sertifikasi dan izin edar dapat membantu pelaku usaha kecil dalam membangun citra positif dimata konsumen dan mitra bisnis.

Haerdy P Wijaya dari BPOM menyampaikan Industri rumah tangga yang bergerak di bidang pangan memainkan peran penting dalam menyediakan berbagai produk makanan untuk konsumen lokal. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk, banyak pelaku usaha kecil yang saat ini tengah menjalani proses sertifikasi dari BPOM.

“Izin edar dari BPOM juga menjadi langkah penting yang harus diambil oleh pelaku usaha kecil. Izin edar memastikan bahwa produk yang diproduksi tidak hanya aman, tetapi juga memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup ketentuan terkait labeling produk, informasi nutrisi, dan juga persyaratan lain yang dapat mempengaruhi keamanan konsumen”Ungkapnya.

Berita Pilihan :  Ribuan Warga Desa Eukuli Padati Deklarasi BERANI 2024

Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha kecil wajib menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Proses sertifikasi melibatkan penilaian terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan dan penyimpanan.

“Dengan meraih sertifikasi ini, industri rumah tangga dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produknya diproduksi dengan mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM”Tegasnya.

Sementara itu, Hulce Rioneta dari Dinas Kesehatan Banggaimenyatakan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi langkah awal yang diambil oleh pengelola usaha industri rumah tangga “Sertifikasi ini juga membantu dalam meningkatkan daya saing produk di pasar, karena konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari otoritas kesehatan”terangnya.

Dikatakan pula bahwa dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan untuk Orang dan Alam bekerjasama dengan Burung Indonesia serta Critical Ecosystem Partnership Fund merupakan salah satu tujuan dari komitmen pemerintah dalam upaya mendorong sertifikasi

“Pemerintah turut berperan dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar. Melalui berbagai program dan bimbingan, pemerintah berusaha memberikan dukungan teknis dan pengetahuan bagi pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar”Ungkap Hulce yang memberikan semangat agar kelompok usaha perempuan semangat dan berkonsentrasi dalam berusaha dan menghasilkan produk yang sehat dan aman.

Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan bahwa industri rumah tangga di bidang pangan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal, dan memberikan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk konsumen.

Pos terkait