Semua Fraksi DPRD Kota Palu Setujui 5 Buah Ranperd

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna jumat(8/3/2024).

PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna jumat(8/3/2024).

Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Moh. Rizal, mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Jawaban Wali Kota Palu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota

Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Asisten Rizal yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, telah menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya.

Namun demikian, ada beberapa catatan-catatan yang dijelaskan oleh Asisten Rizal kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Palu.

Seperti, maksud Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan yakni setiap usaha mendapatkan uang atau barang, untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.

Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan dalam bentuk pengumpulan uang dan/atau barang yang ditujukan untuk kepentingan sosial.

“Dalam Ranperda tersebut diatur terkait jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib memiliki izin dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang tidak wajib memiliki izin, termasuk larangan bagi setiap penyelenggara pengumpulan sumbangan yang menyalahgunakan hasil pengumpulan sumbangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin,” jelas asisten.

Di akhir sambutannya, asisten menyatakan adapun saran dan masukkan dari para fraksi DPRD Kota Palu, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Palu.

Pos terkait