Bahas LHP, DPRD Donggala Bentuk Pantia Khusus

  • Whatsapp

DONGGALA, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus I dalam rangka membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, didampingi Wakil Ketua 1 Sahlan L Tandamusu, Wakil Ketua 2 Asis Rauf, dan dihadiri Asisten 2 Sofyan Dg Malaba serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala pada hari Rabu (12/06/24).

Menurut Takwin, Pembentukan Panitia Khusus I ini berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan meliputi:

Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjut Takwin, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Donggala beranggotakan 10 orang, dengan komposisi sebagai berikut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 orang, Fraksi NasDem sebanyak 2 orang, Fraksi Gerindra sebanyak 2 orang, Fraksi Golkar sebanyak 1 orang, Fraksi PKB sebanyak 1 orang, Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 1 orang dan Fraksi Satu Karya Nurani sebanyak 1 orang.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus I akan dipilih oleh anggota Panitia Khusus I sendiri.

Terakhir, Takwin mengatakan bahwa Panitia Khusus I ini akan bekerja selama 38 (tiga puluh delapan) hari kerja, terhitung mulai hari ini, Rabu, 12 Juni 2024, sampai dengan hari Selasa, 6 Agustus 2024. Hasil kerja Panitia Khusus I akan dilaporkan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024

Berita Pilihan :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

Pos terkait