Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

  • Whatsapp
sosialisasi tentang KI kepada para pelaku usaha ekraf se-Kabupaten Sigi yang saat itu diinisialkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kab. Sigi, Rabu, (3/7/2024).(Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sigi untuk melindungi produk-produk mereka dengan hak kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sosialisasi tentang KI kepada para pelaku usaha ekraf se-Kabupaten Sigi yang saat itu diinisialkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kab. Sigi, Rabu, (3/7/2024).

Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Sigi, Heru Murtanto, sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Jazz, Kota Palu dan dihadiri oleh puluhan pelaku usaha ekraf dari berbagai sektor,seperti kuliner, fashion, kriya, dan seni.

Hermansyah Siregar mengatakan bahwa KI sangat penting bagi para pelaku usaha ekraf untuk melindungi produk-produk mereka dari meniru dan menjiplak.

Ia menjelaskan bahwa KI dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang hingga desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). 

“Dengan mendaftarkan produk-produk kita ke KI, para pelaku usaha ekraf dapat memperoleh hak eksklusif atas produk tersebut,” ujar Hermansyah Siregar.

Ia menilai bahwa perlindungan KI merupakan salah satu hal penting untuk memajukan sebuah negara, dengan adanya perlindungan KI atas produk usaha, dapat membantu para pelaku usaha ekraf untuk meningkatkan nilai ekonomi produk dan memperluas pasar mereka. 

Ia pun mendorong para pelaku usaha ekraf di Kabupaten Sigi untuk segera mendaftarkan produk-produk mereka ke KI.

“Produk yang memiliki KI akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami sebagai perpanjangan tangan DJKI Kemenkumham menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan KI,” tandas Hermansyah Siregar yang saat itu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran dan Kepala Subbidang Layanan KI, Aida Julpha Tangkere.

Berita Pilihan :  Estafet Kepemimpinan di Kantor Imigrasi Banggai, Iqbal Ma’ruf Resmi Gantikan Octaveri

Lebih lanjut, ia pun memberikan materi tentang jenis-jenis KI, tata cara pendaftaran KI hingga manfaat-manfaat KI bagi para pelaku usaha ekraf.

Para pelaku usaha ekraf yang hadir dalam sosialisasi ini menyambut baik informasi yang disampaikan oleh Hermansyah Siregar. Mereka antusias untuk mendaftarkan produk-produk mereka ke KI.

Sementara itu, Heru Murtanto pun mengaku bersyukur atas kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Hermansyah, ia menilai bahwa hal tersebut menjadi penguat sinergitas antara Pemkab Sigi bersama Kemenkumham Sulteng, khususnya perlindungan KI.

Pihaknya juga, kata dia, akan turut memfasilitasi para pelaku ekraf untuk mendaftarkan produk usahanya sebagai KI. 

“Sangat bersyukur, tentunya kita akan terus berkolaborasi bersama, meningkatkan kerjasama guna mengoptimalkan layanan perlindungan KI di Kab. Sigi,” pungkasnya.

Pos terkait