Berkas Lengkap, KPUD Palu Terima Pendaftaran Pasangan Hidayat – Andi Nur B Lamakarate 

  • Whatsapp
CAPTION: Pasangan calon wali kota Palu Hidayat dan calon wakil wali kota Andi Nur B Lamakarate menerima berita acara pendaftaran dari Ketua KPUD Palu, Idrus seusai pendaftaran di kantor KPUD Palu, Rabu (28/8/2024). Foto: TIM MEDIA HANDAL

PALU, BULLETIN.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate, secara resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota itu, Rabu (28/8/2024). Pendaftaran ini diterima langsung komisioner KPUD dan jajaran. 

Ketua KPUD Palu, Idrus mengatakan, pasangan Hidayat-Andi Nur B. Lamakarate didukung oleh koalisi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat. 

Di mana, empat partai itu memperoleh suara sah pada Pemilu 2024 masing-masing, Gerindra 24.581 suara, PAN 11.284 suara, PDIP 13.924, dan Demokrat 18.139 suara

“Total suara sah dari keempat partai pengusung tersebut mencapai lebih dari 67.928 suara,” terangnya.

Dalam pendaftaran ini, KPUD Palu melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas pendaftaran Hidayat-Andi Nur B. Lamakarate dinyatakan lengkap dan diterima,” tandas Idrus. 

Dengan diterimanya pendaftaran ini, Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate secara resmi menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2024.

Seusai pendaftaran, Hidayat menyampaikan, terima kasih atas sambutan hangat dari KPUD dan Bawaslu Palu selama proses pendaftaran. 

“Kami sangat berterima kasih atas penerimaan yang ramah dari KPUD Palu dan Bawaslu. Alhamdulillah pendaftaran kami diterima tanpa adanya berkas yang kurang,” terangnya. 

Pasangan dengan tagline Handal ini didukung partai Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, dan tiga partai non seat Gelora, PKN, serta Partai Umat.***

Berita Pilihan :  30 Personil Polda Sulteng Bakal Kawal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Setelah Penetapan KPU

Pos terkait