PALU, BULLETIN.ID- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen ini dikukuhkan melalui Deklarasi Bersama Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) serta larangan penggunaan gawai, yang dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) di Aula Lapas Kelas IIA Palu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, ini diikuti oleh para Pejabat Adminitrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, Sigi, Donggala, pejabat struktural, dan jajaran staf pengamanan.
Acara dimulai dengan pembacaan deklarasi dan perkuat komitmen untuk menyelaraskan setiap program yang telah disepakati bersama.
“Transformasi pemasyarakatan tidak bisa hanya dikatakan, tapi harus dilaksanakan dengan ketegasan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal. Dua hal ini adalah ancaman serius terhadap integritas lembaga,” tegas Bagus dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran, serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
Langkah konkret yang diambil oleh Kanwil Ditjenpas Sulteng di antaranya adalah menggiatkan razia rutin, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga pengawasan eksternal, memperkuat pengawasan internal, dan menerapkan sistem pelaporan serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terbukti.
“Kami ingin memastikan bahwa lapas dan rutan di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat penyimpangan. Petugas wajib menjadi contoh. Kalau terbukti terlibat, tidak ada ampun,” tegas Bagus.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, sebagai bentuk dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
Selain itu, program ini juga mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta penyalahgunaan wewenang, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI bermanfaat untuk masyarakat. Dengan semangat “Transformasi Tanpa Toleransi”, Kanwil Ditjenpas Sulteng menunjukkan bahwa perubahan nyata dimulai dari komitmen bersama yang terus dijaga dan diwujudkan dalam tindakan.






