PALU,BULLETIN.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Seorang pria berinisial A alias U diamankan beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam, bersama Panit IPTU Nasir Magaseng sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Petugas kemudian menuju lokasi kos yang dimaksud. Setibanya di sana, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua bungkus sabu-sabu.
”Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).
Pelaku A alias U diketahui lahir di Rantelimbong 20 Januari 1992. Ia beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari dua lokasi kejadian perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.
”Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas Sembiring.
Saat ini A alias U beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






