PALU, BULLETIN.ID – Dinamika pengelolaan anggaran daerah yang semakin kompleks mendorong penguatan sinergi antarlembaga legislatif. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperdalam pembahasan dan pengawasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi ruang strategis bagi kedua lembaga legislatif untuk bertukar pengalaman mengenai tata kelola anggaran daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik.
Rombongan DPRD DKI Jakarta diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi Ali, bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sulteng. Hadir pula Ketua Komisi I Dr. Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam forum diskusi tersebut, kedua pihak membahas mekanisme penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan penggunaan anggaran, hingga optimalisasi fungsi Badan Anggaran dalam memastikan setiap kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Arnila Hi Ali menegaskan, forum antarlembaga legislatif seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah.
Menurutnya, pertukaran pengalaman dan praktik baik antar daerah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Melalui pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah, diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Arnila.
Selain membahas penguatan fungsi Badan Anggaran, pertemuan tersebut juga menyinggung isu penyusunan regulasi kesehatan daerah yang tengah menjadi perhatian DPRD Sulawesi Tengah. Arnila menyebut, pembentukan peraturan daerah di bidang kesehatan menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah, mulai dari pemerataan akses layanan, ketersediaan fasilitas kesehatan, hingga peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
“Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Sementara secara sosiologis, regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi daerah,” jelasnya.
Rancangan peraturan daerah itu nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.
Di sisi lain, DPRD Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun di luar program prioritas.
Arnila menekankan, penguatan regulasi dan pengawasan anggaran harus berjalan beriringan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efisien serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarlembaga legislatif daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.






