Gayo Lues, BULLETIN – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang daratan 41 kilometer timur laut Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.18 WIB. Pusat gempa yang dangkal ini memicu getaran kuat akibat aktivitas sesar lokal di pegunungan Bukit Barisan, dirasakan luas hingga sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Medan.
Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Gempa M 5,6 Gayo Lues Aceh memiliki kedalaman 10 kilometer. Guncangan tercatat dengan intensitas MMI V di Gayo Lues, menunjukkan getaran yang sangat kuat di pusat gempa. Beberapa daerah lain seperti Aceh Tengah dan Aceh Tenggara merasakan guncangan pada skala MMI III-IV.
Dampak getaran Gempa M 5,6 Gayo Lues Aceh meluas hingga ke Provinsi Sumatera Utara. Warga di Medan, Deli Serdang, dan Sibolga juga merasakan guncangan gempa bumi ini, meskipun dengan intensitas yang lebih rendah yakni MMI III.
“Gempa berkekuatan 5,6 magnitudo ini berlangsung pukul 11.18 WIB tadi. Hingga saat ini belum ada info kerusakan di Gayo Lues maupun Aceh Tengah, tapi dirasakan sangat kuat sekali,” kata Kepala Stasiun Geofisika Aceh Besar, Andi Azhar Rudin.
Di Pengadilan Negeri Medan, jalannya persidangan sempat terhenti akibat getaran gempa yang terasa jelas. Momen ini menunjukkan betapa luasnya dampak Gempa M 5,6 Gayo Lues Aceh.
“Gempa ya, skors dulu ya,” kata Hakim Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono, seraya menghentikan sidang selama dua menit.
BMKG menegaskan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Hingga pukul 13.00 WIB pada hari kejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues dan Aceh Tengah juga belum menerima laporan mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat Gempa M 5,6 Gayo Lues Aceh tersebut.
“Goncangannya tidak terlalu kuat, tapi terasa. Kami sempat terkejut,” kata warga Blangpidie, Aceh Barat Daya, Rahmat.
Pemerintah daerah bersama BPBD setempat terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan kondisi aman pasca Gempa M 5,6 Gayo Lues Aceh. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan asesmen cepat terhadap dampak gempa.






