Kuntadi Ditunjuk sebagai Jampidsus Baru, Berbekal Rekam Jejak Tangani Kasus Korupsi Jumbo

  • Whatsapp
Kuntadi Jampidsus

JAKARTA, BULLETIN.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Dr. Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Kuntadi bukan sosok asing di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, itu memiliki pengalaman hampir tiga dekade di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Selama berkarier, Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namanya mulai dikenal publik saat memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, seperti kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp303 triliun, hingga kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Kuntadi untuk memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berharap Kuntadi mampu menjaga konsistensi pemberantasan korupsi.

“Semoga menjadi sapu bersih dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi,” kata Rudianto Lallo menanggapi penunjukan Kuntadi.

Menurut Rudianto, pengalaman Kuntadi sebagai mantan Direktur Penyidikan Jampidsus menjadi bekal penting untuk melanjutkan penanganan perkara-perkara korupsi besar yang saat ini masih berjalan.

Sebagai Jampidsus baru, Kuntadi akan menghadapi tantangan besar, mulai dari penyelesaian sejumlah kasus korupsi strategis hingga memperkuat upaya pemulihan aset negara. Publik juga menaruh harapan agar Kejaksaan Agung tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di tengah tingginya ekspektasi terhadap pemberantasan korupsi.

Berita Pilihan :  Kasad Terima 514 Perwira Remaja Akmil, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Pos terkait