AKARTA, BULLETIN.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengenai penghangusan kuota internet diperkirakan akan membawa perubahan besar
terhadap kebijakan operator telekomunikasi di Indonesia. Selain mewajibkan
adanya pilihan layanan untuk sisa kuota, MK juga meminta operator meningkatkan
transparansi informasi kepada pelanggan.
Mahkamah menilai pelanggan harus memperoleh informasi yang
jelas mengenai harga paket, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan
wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga diminta menyediakan
kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real
time.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator
telah menyampaikan solusi berupa penyediaan paket rollover dan non-rollover,
peningkatan transparansi informasi produk, serta mekanisme pengaduan yang lebih
mudah diakses masyarakat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penyesuaian
tarif maupun model layanan ke depan harus melibatkan organisasi perlindungan
konsumen agar kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan bagi masyarakat.
Dengan putusan ini, industri telekomunikasi diperkirakan
harus menyesuaikan desain paket internet dan kebijakan layanan agar sejalan
dengan prinsip perlindungan konsumen yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.






