JAKARTA, BULLETIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta menyatakan tidak menemukan telepon seluler ilegal dalam razia Rutan Pondok Bambu. Pemeriksaan ini dilakukan pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB menyusul unggahan akun Instagram Nikita Mirzani yang memicu perhatian publik. Tidak ditemukan adanya alat komunikasi terlarang selama razia Rutan Pondok Bambu.
Razia Rutan Pondok Bambu ini merupakan tindak lanjut atas unggahan yang memuat komentar terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Aparat melakukan razia Rutan Pondok Bambu untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan di dalam lapas.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan memastikan apakah unggahan tersebut dibuat menggunakan alat komunikasi yang dilarang. Hasil razia Rutan Pondok Bambu secara menyeluruh tidak menemukan ponsel ilegal maupun barang terlarang lainnya di kamar tahanan, membuktikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Hasil razia tidak menemukan alat komunikasi berupa telepon seluler ilegal maupun barang terlarang lainnya di kamar tahanan,” kata Edi Sigit.
Petugas kemudian meminta klarifikasi kepada Nikita Mirzani. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa informasi yang diunggah ke media sosial disampaikan Nikita melalui layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Warpas). Proses publikasi unggahan tersebut dilakukan oleh admin media sosialnya di luar rutan, sehingga bukan merupakan pelanggaran di dalam Rutan Pondok Bambu.
Edi Sigit menegaskan bahwa penggunaan layanan Warpas adalah fasilitas komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini memastikan bahwa warga binaan dapat berkomunikasi secara legal tanpa perlu menggunakan alat terlarang di dalam Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, Edi Sigit membantah adanya tudingan intimidasi selama proses pemeriksaan. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, Nikita Mirzani sendiri merupakan duta layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan di Rutan Pondok Bambu, dan pernah terlibat dalam sosialisasi layanan tersebut melalui media sosial resmi rutan.
“Nikita Mirzani bahkan merupakan duta layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan di Rutan Pondok Bambu dan pernah terlibat dalam sosialisasi layanan tersebut melalui media sosial resmi rutan. Karena itu tidak benar jika disebut ada intimidasi dalam proses pemeriksaan,” kata Edi Sigit.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan sarana komunikasi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya setelah razia Rutan Pondok Bambu ini.






