Pemprov Sulteng Tegaskan Pengawasan Lingkungan Sesuai Kewenangan, Siap Hadapi Gugatan JATAM

  • Whatsapp
Gugatan JATAM
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, M.Si . (Foto:Istimewa)

PALU, BULLETIN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Gugatan JATAM ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman,menyampaikan bahwa gugatan ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memaparkan bahwa fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Adiman menambahkan, Pemprov Sulteng melalui Dinas Lingkungan Hidup secara berkelanjutan melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Ini meliputi pengelolaan limbah dan kewajiban lingkungan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Dijelaskannya, dasar hukum kewenangan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi kepatuhan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.

Adiman juga menyoroti perubahan tata kelola sektor pertambangan pasca-berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba). Meskipun kewenangan penerbitan perizinan kini beralih ke pemerintah pusat, fungsi pengawasan terkait ketaatan lingkungan di daerah tetap diemban oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pengawasan terhadap perusahaan dalam konteks gugatan JATAM tetap menjadi ranah daerah.

“Pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan tetap kami lakukan secara ketat sesuai kewenangan yang dimiliki dan berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dr. Adiman.

Berita Pilihan :  Usbekangad Perkuat SDM Digital Melalui Pelatihan Profesi Penerangan

Mengenai gugatan JATAM, Adiman menyatakan bahwa hingga saat ini Pemprov Sulteng belum menerima pemberitahuan resmi maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pemerintah daerah tetap mempersiapkan diri.

“Kami siap menghadapi proses hukum tersebut. Apabila pemberitahuan sidang telah diterima, kami akan menyampaikan laporan teknis dan langkah-langkah hukum kepada Gubernur Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adiman menyebut Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan pertambangan. Gubernur secara konsisten mengingatkan seluruh pelaku investasi agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat utama menjalankan usaha di Sulawesi Tengah, termasuk yang terseret dalam gugatan JATAM.

“Komitmen pemerintah daerah adalah memastikan investasi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Prinsip itu menjadi dasar kebijakan sekaligus landasan kami dalam menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan di hadapan pengadilan,” jelas Adiman.

Sebelumnya, JATAM menggelar konferensi pers untuk mengumumkan gugatan yang diajukannya. Gugatan JATAM ini menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama PT Berkah Morowali Sejahtera di Kecamatan Bahodopi, Morowali. Gugatan tersebut bertujuan menguji pelaksanaan pengawasan lingkungan oleh pemerintah serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait