WASHINGTON, BULLETIN – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi dengan kebijakan kewarganegaraan yang diusulkannya, yang kini berpotensi besar menghadapi gugatan hukum. Kebijakan Kewarganegaraan Trump ini dinilai bertentangan dengan penafsiran Amendemen ke-14 Konstitusi AS yang berlaku selama lebih dari satu abad.
Amendemen ke-14 telah lama dipahami sebagai jaminan kewarganegaraan bagi setiap individu yang lahir di tanah Amerika Serikat, kecuali dalam kasus-kasus terbatas seperti anak diplomat asing. Penafsiran ini menjadi landasan kuat bagi sistem hukum Amerika Serikat.
Namun, Donald Trump berargumen bahwa konteks sejarah Amendemen ke-14 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Presiden Trump melihat ketentuan ini dirancang untuk tujuan yang berbeda.
“Ini dibuat untuk alasan yang berbeda. Ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Ini dibuat untuk bayi-bayi budak, dan apa yang terjadi sekarang?” kata Donald Trump, dikutip dari cnbcindonesia
Pernyataan Presiden Trump ini secara langsung membangkitkan kembali perdebatan sengit mengenai konsep birthright citizenship, atau hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Konsep ini adalah salah satu prinsip fundamental dalam sistem kewarganegaraan Amerika Serikat, dan kebijakan Kewarganegaraan Trump berupaya mengubahnya.
Sejumlah pakar hukum tata negara memberikan pandangan bahwa setiap upaya untuk mengubah atau membatasi penerapan Amendemen ke-14 akan menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Hal ini dikarenakan ketentuan tersebut telah menjadi pilar konstitusional dan telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan di Amerika Serikat. Gedung Putih, sebagai kantor resmi presiden, kemungkinan besar akan menjadi pusat sengketa ini.
Jika Kebijakan Kewarganegaraan Trump ini benar-benar diterapkan, sengketa hukum yang terjadi akan menjadi penentu penting. Sengketa tersebut akan memutuskan sejauh mana pemerintah dapat mengubah penafsiran terhadap salah satu ketentuan paling dasar dalam Konstitusi Amerika Serikat, yang memiliki dampak luas terhadap status kewarganegaraan.






