Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku hingga September 2026, Ini Daftarnya

  • Whatsapp
Tarif Listrik PLN
Ilustrasi / Magnific

JAKARTA, BULLETIN – Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan nonsubsidi resmi berlaku hingga September 2026, mencakup 13 golongan dengan besaran yang berbeda. Penetapan tarif ini menjadi panduan bagi masyarakat terkait besaran biaya penggunaan listrik dalam periode tersebut.

Pada kuartal III 2026, Tarif Listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi berkisar antara Rp997 hingga Rp1.700 per kilowatt-hour (kWh). Perbedaan besaran Tarif Listrik PLN ini dipengaruhi oleh golongan pelanggan, kapasitas daya yang digunakan, serta tingkat tegangan listrik. Informasi mengenai Tarif Listrik PLN ini penting diketahui oleh seluruh pelanggan nonsubsidi.

Untuk pelanggan rumah tangga, Tarif Listrik PLN golongan R-1 dengan daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh. Sedangkan, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Tarif Listrik PLN sebesar Rp1.445 per kWh. Ini merupakan sebagian dari rincian Tarif Listrik PLN yang berlaku.

Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, seperti golongan R-2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan golongan R-3 (6.600 VA ke atas), dikenakan Tarif Listrik PLN yang sama, yaitu Rp1.700 per kWh. Besaran Tarif Listrik PLN ini menunjukkan perbedaan sesuai dengan tingkat konsumsi daya listrik.

Selain pelanggan rumah tangga, PT PLN (Persero) juga menetapkan Tarif Listrik PLN untuk pelanggan bisnis dan industri. Pelanggan bisnis golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA akan dikenakan tarif Rp1.445 per kWh. Sedangkan pelanggan bisnis golongan B-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA dikenakan Tarif Listrik PLN sebesar Rp1.122 per kWh.

Untuk sektor industri, Tarif Listrik PLN golongan I-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA juga ditetapkan sebesar Rp1.122 per kWh. Sementara itu, pelanggan industri golongan I-4 dengan tegangan tinggi dan daya 30.000 kVA ke atas menikmati Tarif Listrik PLN terendah, yaitu Rp997 per kWh.

Berita Pilihan :  Syarat Membuat BPJS Kesehatan: Lengkap dengan Cara Daftar dan Iuran Terbaru

PLN juga memberlakukan Tarif Listrik PLN khusus untuk kepentingan pelayanan publik, seperti penerangan jalan umum. Golongan P-1 dengan tegangan rendah dan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.700 per kWh. Untuk golongan P-2 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA, Tarif Listrik PLN sebesar Rp1.533 per kWh.

Pelanggan golongan P-3 yang digunakan untuk penerangan jalan umum (PJU) dikenakan Tarif Listrik PLN sebesar Rp1.700 per kWh. Terakhir, untuk golongan L yang mencakup pelanggan dengan tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, Tarif Listrik PLN ditetapkan sebesar Rp1.645 per kWh.

Berikut adalah daftar lengkap Tarif Listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku hingga September 2026:

  • R-1/TR (900 VA): Rp1.352/kWh
  • R-1/TR (1.300 VA): Rp1.445/kWh
  • R-1/TR (2.200 VA): Rp1.445/kWh
  • R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.700/kWh
  • R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.700/kWh
  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.445/kWh
  • B-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.122/kWh
  • I-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.122/kWh
  • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp997/kWh
  • P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.700/kWh
  • P-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.533/kWh
  • P-3/TR (Penerangan jalan umum): Rp1.700/kWh
  • L/TR, TM, TT (-): Rp1.645/kWh

Dengan adanya daftar Tarif Listrik PLN ini, pelanggan dapat menghitung estimasi biaya penggunaan listrik mereka. Besaran tagihan akhir akan sangat bergantung pada jumlah konsumsi energi setiap bulan dan komponen lain yang tertera dalam rekening listrik. Tarif ini berlaku untuk kuartal III 2026 atau hingga 30/09/2026 bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait