PALU, BULLETIN – Pemerintah Kota Palu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan mendorong 41 perangkat daerah untuk aktif mengelola data. Hal ini tidak hanya dipandang sebagai urusan administratif, melainkan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Penguatan keterbukaan informasi publik ini dibahas dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/8/2026).
Forum ini diikuti oleh sekretaris dan operator dari 41 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Mereka mendapat penguatan mengenai mekanisme keterbukaan informasi, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pembentukan PPID Pelaksana, hingga penyusunan dan pemutakhiran DIP untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palu membangun sistem informasi publik yang lebih terintegrasi. Pemerintah daerah didorong memiliki daftar informasi yang jelas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menyediakan informasi saat diminta.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, selaku Atasan PPID Utama, menegaskan bahwa keberadaan PPID memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“PPID tidak boleh diposisikan hanya sebagai petugas yang mengurus permohonan informasi. Lebih dari itu, PPID merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan masyarakat dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik,” kata Irmayanti Pettalolo.
Pandangan ini sekaligus menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Irmayanti juga menegaskan bahwa tanggung jawab keterbukaan informasi tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik. Setiap perangkat daerah yang menghasilkan atau menguasai informasi memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.
“Pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah,” tegasnya.
Salah satu pekerjaan penting yang didorong dalam forum tersebut adalah inventarisasi informasi yang dimiliki dan dikuasai setiap perangkat daerah. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Dengan adanya DIP yang terkelola secara baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi apa saja yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan, memperkuat keterbukaan informasi publik.
Pemutakhiran juga menjadi penting karena informasi pemerintahan terus berubah. Dokumen perencanaan, program, kegiatan, anggaran, pelayanan publik, hingga capaian pemerintah daerah harus dikelola secara sistematis agar informasi yang tersedia tidak tertinggal.
Namun, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data pemerintahan dapat dibuka tanpa batas. Irmayanti mengingatkan setiap perangkat daerah agar tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, serta keamanan informasi. Ini berarti transparansi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki batas akses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat pemahaman aparatur, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rizky Lembah. Keduanya memberikan pemaparan mengenai pengelolaan informasi publik, pembentukan PPID, serta mekanisme penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik.
Kehadiran Komisi Informasi dalam forum tersebut menjadi penting karena pengelolaan informasi publik tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi.
Pemkot Palu menargetkan kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi. Masing-masing perangkat daerah dan kecamatan didorong segera melakukan langkah konkret. Langkah itu meliputi pembentukan PPID Pelaksana, inventarisasi informasi, penyusunan dan pemutakhiran DIP, serta penguatan koordinasi dengan PPID Utama, guna mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Bagi Pemkot Palu, pembenahan PPID dan DIP merupakan fondasi penting untuk membangun pelayanan informasi yang lebih tertib.
Ketika informasi dikelola sejak dari sumbernya di masing-masing perangkat daerah, proses pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih terstruktur dan mudah dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan dokumen kepada publik. Lebih jauh, keterbukaan menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui penguatan PPID di seluruh perangkat daerah, Pemkot Palu berharap masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara lebih mudah, cepat, jelas, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan Kota Palu yang lebih transparan, akuntabel, tertib dalam mengelola informasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






