PALU, BULLETIN – Pemerintah Kota Palu menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pelayanan inklusif dengan memperkuat implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026, sebuah regulasi penting yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Pembahasan mendalam terkait regulasi ini dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Sosial.
Pertemuan yang secara simbolis dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, ini menjadi wadah penting untuk memastikan pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas di kota tersebut. Fokus utama adalah bagaimana implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat berjalan optimal di lapangan.
“Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita,” kata Susik, Kepala Dinas Sosial Kota Palu.
Kadis Susik menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan dan kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai regulasi, termasuk implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026, harus menjadi pedoman utama untuk memastikan mereka memperoleh hak-haknya, termasuk dalam proses penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.
Beliau baru saja mengikuti rapat di Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Kehadiran ini adalah amanah dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, untuk menyampaikan indikator dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di daerah terkait implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan baik. Mengapa? Karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja bersama dan kolaborasi seluruh pihak,” ujarnya.
Dinas yang menangani urusan sosial dan disabilitas, lanjut Kadis Susik, harus bergerak cepat untuk memastikan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini. Pemkot Palu terus berupaya membangun kolaborasi agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas memberikan manfaat nyata.
Kadis Susik juga menyoroti pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan yang baik dan akses setara dalam berbagai aspek kehidupan. Ke depan, perlu didorong kemudahan seperti akses transportasi umum, pusat pelayanan, hingga diskon saat berbelanja atau menggunakan jasa.
“Program seperti ini saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Bandung. Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga dibahas perkembangan proses pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di Kota Palu. Hingga saat ini, sekitar 338 penyandang disabilitas dari 28 kelurahan telah terverifikasi. Namun, masih ada sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi ini, menjadi tantangan dalam implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026.
Kadis Susik meminta para camat segera mengevaluasi kendala yang menghambat proses verifikasi di wilayah masing-masing. Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi untuk memastikan semua penyandang disabilitas terdata dan mendapatkan pelayanan sesuai hak-haknya. Proses ini krusial dalam keberhasilan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026.
“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pelayanan publik yang semakin inklusif, setara, dan berkeadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Kota Palu.






