JAKARTA, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak senilai sedikitnya Rp20,7 miliar.
Penahanan Haniv dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran nilai Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak yang fantastis dan melibatkan bisnis keluarga.
Muhammad Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015–2018. KPK menduga Haniv memanfaatkan posisi dan jaringannya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta bisnis keluarganya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan pengaruh oleh Haniv. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan, termasuk untuk usaha anaknya. Dugaan Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak ini menunjukkan potensi benturan kepentingan yang serius.
Salah satu dugaan kuat yang diungkap KPK adalah permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show. Acara ini berkaitan dengan bisnis anak Haniv, Feby Paramita. KPK menduga Haniv pada tahun 2016 mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk mencari sponsor dari perusahaan-perusahaan wajib pajak.
Dari permintaan sponsorship tersebut, KPK menduga adanya penerimaan sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diduga memberikan sponsor bukan karena keuntungan dari acara, melainkan karena tekanan dari posisi Haniv.
Dugaan Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak tidak hanya berhenti pada sponsorship fashion show. KPK juga mengungkap adanya penerimaan dalam bentuk valuta asing yang mencapai miliaran rupiah. Total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv dari berbagai perusahaan setidaknya mencapai Rp20,7 miliar.
Pada periode 2013–2018, Haniv diduga menerima valuta asing sekitar Rp10 miliar yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer. Selain itu, antara 2014–2022, ia diduga kembali menerima valuta asing sekitar Rp10 miliar melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito, memperkuat dugaan Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak.
Kasus ini menyoroti potensi benturan kepentingan yang terjadi ketika kewenangan pejabat publik bersinggungan dengan kepentingan pribadi atau keluarga. Sebagai pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak, Haniv memiliki kewenangan dan jaringan luas dengan wajib pajak. KPK menduga posisi ini dimanfaatkan untuk mendapatkan dukungan finansial di luar tugas kedinasan.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Ini mencakup uang, barang, komisi, fasilitas, hingga bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan. Informasi lebih lanjut mengenai definisi gratifikasi dapat diakses di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penahanan Haniv menjadi langkah penting setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Februari 2025. KPK kini fokus mengurai sumber dana, aliran penerimaan, pihak pemberi uang, serta hubungan antara penerimaan tersebut dengan jabatan Haniv. Proses hukum terhadap kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak ini akan terus berjalan.
KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Haniv memasuki tahapan yang lebih serius. Namun, seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






