SIDRAP, BULLETIN – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar dugaan praktik penipuan online Sidrap yang beroperasi layaknya sebuah kantor profesional. Jaringan kejahatan siber ini, diduga dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial R dan MA, telah berjalan sejak akhir tahun 2024 di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya indikasi aktivitas penipuan online Sidrap yang sangat terstruktur. Modus operandi mereka menyerupai tempat kerja konvensional, lengkap dengan adanya pimpinan, operator, sarana pendukung, hingga pembagian tugas yang jelas.
Pasangan R dan MA diidentifikasi sebagai dalang di balik operasi penipuan online Sidrap ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ilegal ini telah mereka jalankan secara sistematis sejak penghujung tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam kasus penipuan online Sidrap yang menghebohkan ini, polisi turut menemukan belasan anak muda yang diduga berperan sebagai operator. Mereka menjalankan tugas spesifik dalam skema penipuan online yang telah dirancang pasangan R dan MA.






